SUARA GEMILANG NUSANTARA
KOTA BARU MUARA ENIM – Diduga karna dendam, seorang ibu rumah tangga di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubay Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Tega menganiaya seorang anak dibawah umur. 19/02/2026
Peristiwa Naas itu menimpa seorang. anak KN (13) yang masih merupakan tetangga pelaku.
“Orang tua korban telah melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap anak nya dipolres muara enim”Laporan Polisi Nomor : LP/B- 343/ XIL/ 2025 / SPKT| Polres Muara Enim/ Polda Sumsel,
tanggal 12 Desember 2025, atas nama pelapor Sdr. ALPIN YUSUF, tentang dugaan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak”.
“Hingga saat berita ini diterbitkan belum ada tindakan, untuk memastikan hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tentu hal ini menimbulkan kegelisahan bagi pihak korban, juga berdampak pada kurang kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
“Kronologis kejadian
Berawal saat korban KN (13) pergi kewarung kartini untuk membeli jajan. Pada tanggal 11/12/2025. Sekira jam 12.30 WIB.
Setelah membeli Jajanan tersebut ditarok korban diatas frezer es krim, tiba-tiba PT (pelaku) datang menyerobot ingin membeli es krim dan langsung membuka frezer es krim.
Dan korban mengatakan kepada PT(pelaku) “nanti dulu aku mewadahi jajanan aku dulu kedalam plastik.
“Kemudian PT (pelaku) menjawab “jajanan kau jatuh apa tidak ?” Lalu korban menjawab ” Iya jatuh satu”
Kemudian PT (pelaku) menyuruh korban keluar dan Korban pun keluar dari warung itu, ketika Korban mau memakai sendal, PT (pelaku) lalu menendang sendal” KN (13) Lalu korban mengatakan kepada terduga pelaku “ngape kau tendang sendal aku ?
Kemudian PT (pelaku) langsung menampar korban dan korban menepis sehingga es korban tumpah.
Saat itu juga pelaku kembali menonjok pipi korban sebelah kanan hingga mengalami bengkak dan lebam
“Kemudian pemilik /penjaga warung “Vera melerai dan menyuruh korban masuk kedalam warung, ketika korban mau masuk kedalam warung pelaku memegang tangan korban lalu jari telunjuk korban diplintir oleh PT (pelaku) ,Lalu korban pun mencoba melepaskan tarikan tersebut dan kemudian korban KN (13) masuk kedalam rumah vera (Pemilik Warung).
Saat PT (pelaku) sudah pergi korban pun pulang kerumah dan sampai dirumah korban mengadukan kejadian itu kepada ibu nya.
Pihak Polres telah dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsap ” Pihak polres mengatakan” Kanit PPA nya yang lama sudah pindah 1 bulan yang lewat. Sudah ganti yang baru dan sudah di kirim no nya, tetapi saat kanit PPA yang baru dikonfirmasi hingga saat berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan.
“Tokoh masyarakat kota baru berharap agar pelayanan terhadap masyarakat itu betul betul efektif, hingga tidak menimbulkan kesan negatif terhadap kepolisian.
(Red)







