SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – BAZNAS Kabupaten Sarolangun menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak benar.
Kepala BAZNAS Kabupaten Sarolangun, Ahmad Zaidan, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan ataupun arahan penggunaan dana zakat untuk program tersebut. Seluruh pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tetap berpedoman pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dana ZIS dikelola sesuai ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku, serta disalurkan hanya kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, delapan asnaf penerima zakat meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran dana dilakukan secara selektif, transparan, dan akuntabel guna memastikan tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila terdapat pertanyaan atau klarifikasi terkait pengelolaan dana zakat, masyarakat dipersilakan untuk menghubungi kantor BAZNAS setempat.
Dengan klarifikasi ini, BAZNAS Kabupaten Sarolangun berharap tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai pengelolaan dana zakat, serta tetap menjaga kepercayaan dan amanah umat.
(4091)







