SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Polemik pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara VI (kini menjadi bagian dari PTPN IV Regional 4) kembali menjadi sorotan. Data dokumen periode 2008–2013 yang diperoleh awak media menunjukkan adanya lonjakan nilai tanah yang signifikan dalam kurun waktu empat tahun, memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi valuasi dan prinsip kehati-hatian korporasi.
Berdasarkan dokumen transaksi tahun 2008, lahan seluas ±1.068,19 hektare dibeli dengan harga Rp4.000.000 per hektare atau setara sekitar Rp400 per meter persegi. Total nilai transaksi saat itu tercatat sekitar Rp4,27 miliar.
Namun pada tahun 2012, dalam dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang sama tercatat sebesar Rp4.750 per meter persegi. Dengan luasan yang sama, estimasi total NJOP mencapai sekitar Rp50,9 miliar, dengan PBB terutang kurang lebih Rp102 juta.
Setahun kemudian, pada 2013, Badan Pertanahan Nasional RI menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perhitungan awal menggunakan NJOP Rp4.750 per meter persegi. Namun perusahaan diketahui mengajukan permohonan penyesuaian atau penurunan NJOP menjadi Rp2.750 per meter persegi sebagai dasar pengenaan BPHTB.
Secara sederhana, terdapat perbedaan nilai lebih dari 10 kali lipat antara harga pembelian tahun 2008 dan NJOP tahun 2012.
Secara hukum, perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. NJOP merupakan nilai fiskal untuk kepentingan perpajakan dan tidak selalu identik dengan harga pasar. Pengajuan keberatan atau permohonan penyesuaian NJOP dalam konteks BPHTB juga merupakan hak administratif wajib pajak.
Namun dalam perspektif tata kelola BUMN, dinamika angka ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:
Apakah pada saat transaksi tahun 2008 telah dilakukan appraisal independen?
Apakah terdapat kajian nilai pasar yang memadai sebelum penetapan harga pembelian?
Apakah direksi saat itu telah menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) dalam pengambilan keputusan?
Penerbitan HGU pada 2013 memang meningkatkan kepastian hukum atas lahan dan dapat berdampak pada nilai ekonominya. Namun selisih nilai antara harga awal dan nilai fiskal dalam waktu relatif singkat tetap menjadi perhatian publik.
Penggunaan NJOP Rp4.750 per meter persegi sebagai dasar PBB 2012, namun kemudian dimohonkan penurunan menjadi Rp2.750 per meter persegi untuk kepentingan BPHTB 2013, dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Dalam prinsip good corporate governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen penting, terlebih bagi BUMN yang mengelola aset negara.
PTPN VI kini telah menjadi bagian dari PTPN IV Regional 4 dalam struktur holding perkebunan negara. Namun secara prinsip hukum korporasi, perubahan struktur tidak menghapus tanggung jawab atas transaksi masa lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 4 terkait mekanisme penetapan harga pembelian lahan tahun 2008 maupun dasar pengajuan penyesuaian NJOP pada 2013.
Selisih angka bukanlah vonis hukum. Namun keterbukaan atas dasar valuasi dan proses pengambilan keputusan menjadi bagian dari tanggung jawab publik yang melekat pada korporasi negara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PTPN IV Regional 4 guna memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.
(4091)







