Dari Rp400 ke Rp4.750 per Meter: Lonjakan Nilai Tanah PTPN di Sarolangun Picu Pertanyaan Tata Kelola

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara VI (kini menjadi bagian dari PTPN IV Regional 4) kembali menjadi sorotan. Data dokumen periode 2008–2013 yang diperoleh awak media menunjukkan adanya lonjakan nilai tanah yang signifikan dalam kurun waktu empat tahun, memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi valuasi dan prinsip kehati-hatian korporasi.

Berdasarkan dokumen transaksi tahun 2008, lahan seluas ±1.068,19 hektare dibeli dengan harga Rp4.000.000 per hektare atau setara sekitar Rp400 per meter persegi. Total nilai transaksi saat itu tercatat sekitar Rp4,27 miliar.

Namun pada tahun 2012, dalam dokumen SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang sama tercatat sebesar Rp4.750 per meter persegi. Dengan luasan yang sama, estimasi total NJOP mencapai sekitar Rp50,9 miliar, dengan PBB terutang kurang lebih Rp102 juta.

Setahun kemudian, pada 2013, Badan Pertanahan Nasional RI menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Dalam proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perhitungan awal menggunakan NJOP Rp4.750 per meter persegi. Namun perusahaan diketahui mengajukan permohonan penyesuaian atau penurunan NJOP menjadi Rp2.750 per meter persegi sebagai dasar pengenaan BPHTB.

Secara sederhana, terdapat perbedaan nilai lebih dari 10 kali lipat antara harga pembelian tahun 2008 dan NJOP tahun 2012.

Secara hukum, perbedaan tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. NJOP merupakan nilai fiskal untuk kepentingan perpajakan dan tidak selalu identik dengan harga pasar. Pengajuan keberatan atau permohonan penyesuaian NJOP dalam konteks BPHTB juga merupakan hak administratif wajib pajak.

Namun dalam perspektif tata kelola BUMN, dinamika angka ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:

Apakah pada saat transaksi tahun 2008 telah dilakukan appraisal independen?

Apakah terdapat kajian nilai pasar yang memadai sebelum penetapan harga pembelian?

Apakah direksi saat itu telah menerapkan prinsip kehati-hatian (duty of care) dalam pengambilan keputusan?

Penerbitan HGU pada 2013 memang meningkatkan kepastian hukum atas lahan dan dapat berdampak pada nilai ekonominya. Namun selisih nilai antara harga awal dan nilai fiskal dalam waktu relatif singkat tetap menjadi perhatian publik.

Penggunaan NJOP Rp4.750 per meter persegi sebagai dasar PBB 2012, namun kemudian dimohonkan penurunan menjadi Rp2.750 per meter persegi untuk kepentingan BPHTB 2013, dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Dalam prinsip good corporate governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi elemen penting, terlebih bagi BUMN yang mengelola aset negara.

PTPN VI kini telah menjadi bagian dari PTPN IV Regional 4 dalam struktur holding perkebunan negara. Namun secara prinsip hukum korporasi, perubahan struktur tidak menghapus tanggung jawab atas transaksi masa lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PTPN IV Regional 4 terkait mekanisme penetapan harga pembelian lahan tahun 2008 maupun dasar pengajuan penyesuaian NJOP pada 2013.

Selisih angka bukanlah vonis hukum. Namun keterbukaan atas dasar valuasi dan proses pengambilan keputusan menjadi bagian dari tanggung jawab publik yang melekat pada korporasi negara.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PTPN IV Regional 4 guna memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.

(4091)

  • Related Posts

    Keluarga Pasien BPJS Keluhkan Diduga Diminta Pulang Meski Belum Sembuh, RS Akan Dimintai Klarifikasi

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun– Keluarga seorang pasien pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluhkan dugaan perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Sarolangun. Pihak…

    Sat Binmas Polres Sarolangun Goes To School, Bangun Karakter Pelajar dan Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam upaya membangun karakter generasi muda sekaligus mencegah kenakalan remaja dan tindak kriminal sejak dini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Sarolangun kembali menggelar kegiatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Dari Rp400 ke Rp4.750 per Meter: Lonjakan Nilai Tanah PTPN di Sarolangun Picu Pertanyaan Tata Kelola

    • By yogi
    • Februari 12, 2026
    • 4 views
    Dari Rp400 ke Rp4.750 per Meter: Lonjakan Nilai Tanah PTPN di Sarolangun Picu Pertanyaan Tata Kelola

    Keluarga Pasien BPJS Keluhkan Diduga Diminta Pulang Meski Belum Sembuh, RS Akan Dimintai Klarifikasi

    • By yogi
    • Februari 12, 2026
    • 5 views
    Keluarga Pasien BPJS Keluhkan Diduga Diminta Pulang Meski Belum Sembuh, RS Akan Dimintai Klarifikasi

    Sat Binmas Polres Sarolangun Goes To School, Bangun Karakter Pelajar dan Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

    • By yogi
    • Februari 11, 2026
    • 7 views
    Sat Binmas Polres Sarolangun Goes To School, Bangun Karakter Pelajar dan Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini

    Dukung Visi Prabowo, APINDO Siap Dorong Industrialisasi Nasional

    Dukung Visi Prabowo, APINDO Siap Dorong Industrialisasi Nasional

    Kapolres Sarolangun Gelar Coffee Night Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

    • By yogi
    • Februari 10, 2026
    • 7 views
    Kapolres Sarolangun Gelar Coffee Night Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

    Kapolres Sarolangun Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pers untuk Bangsa

    • By yogi
    • Februari 9, 2026
    • 9 views
    Kapolres Sarolangun Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pers untuk Bangsa

    HPN 2026, IMO-Indonesia Dorong Media Jadi Arus Diplomasi Global

    HPN 2026, IMO-Indonesia Dorong Media Jadi Arus Diplomasi Global

    Klarifikasi Resmi: Kades Monti Tegaskan Tidak Terlibat PETI Limun, Justru Bantu Evakuasi dan Edukasi Warga

    • By yogi
    • Februari 9, 2026
    • 13 views
    Klarifikasi Resmi: Kades Monti Tegaskan Tidak Terlibat PETI Limun, Justru Bantu Evakuasi dan Edukasi Warga