SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena itu, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Namun sorotan juga temuan mencuat terjadi di Desa Tanjung Kukuh, Kecamatan Semendawai Barat, Kab OKU Timur, provinsi Sumsel.yang diduga aktor pelakunya yakni Kepala Desanya sendiri atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Pengelolaan Aset Tanah Desa tersebut.
Dari nara sumber warga Tanjung Kukuh berinisial MJ mengatakan bahwa Kades Ihsan juga dianggap telah melampaui kewenangan, pasalnya alih fungsi tanah desa ini tanpa diketahui oleh pemerintah Kabupaten OKU Timur. Untuk itu, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan serta berwenang harus bertanggung jawab atas aset tersebut.
Hal ini pun di benarkan oleh bapak M. Daud selaku mantan Kepala Desa setempat, dirinya mengatakan bahwa benar proses awal pembelian lahan kebun karet tersebut hingga proses sah menjadi aset desa itu kebetulan di jaman kepemimpinannya.
Data yang dihimpun, bermula menampung dari pada keluh kesah dari aspirasi warga masyarakat khususnya Desa Tanjung Kukuh, perihal temuan itupun sudah dilaporkan Abdus warga Tanjung Kukuh ke Pidsus Polres OKU Timur, sejak 30/07/2024. Dan telah tiga kali di panggil pihak kepolisian baik pelapor maupun terlapor untuk di mintai keterangannya. Warga Tanjung Kukuh khusus nya berharapan penyimpangan yang dilaporkan segera ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan hukum yang berlaku.
Dari hasil monitoring dan keterangan dari beberapa nara sumber ditemukan adanya pengelolaan aset tanah desa di daerah tersebut, dimana telah diubah manfaat dan fungsi dari lahan perkebunan. informasinya lahan tersebut mendapatkan ganti rugi 300 jutaan namun tidak ada keterbukaan pada masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat karena lokasi kebun yang di lalui jalur sutet dan sudah mendapat ganti rugi.
Masih di sekitar lokasi yang sama lokasi tersebut menjadi lahan kegiatan ternak ayam ( kandang ayam ) yang di kelola orang dari Bandar Lampung dengan status yang tidak jelas.
“Selaku kontrol sosial masyarakat, hasil monitoring kami dilapangan banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset Desa Tanjung Kukuh. Selain itu, Kades tersebut juga tidak transparan dalam pengambilan kebijakan, tidak adanya musyawarah desa dalam menentukan program pembangunan desa,”
Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Tanjung Kukuh bernama Ihsan saat di konfirmasi di kediamannya 16/09/2024 sekitar pukul 13.00 wib yang lalu, “terkait permasalahan Aset desa tersebut dia tidak mau menjawab takut beliau di salahkan pak Herwani selaku kuasa hukumnya karena permasalahan ini sudah di serahkan sama kuasa hukum jadi kalau ada yang mau di tanyakan langsung saja ke beliau”, kata Ihsan.
Hingga berita ini di terbitkan pihak media sudah coba menghubungi melalui sambungan telepon namun belum nyambung dan juga belum bisa bertemu langsung dengan kuasa hukumnya pak kades Ihsan dikarenakan kesibukan beliau.
( IDS )