SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Data kendaraan berpelat BH 1 SZ, yang selama ini identik sebagai kendaraan dinas pejabat tinggi di Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan publik setelah informasi yang beredar menunjukan adanya tunggakan pajak yang berlangsung sejak tahun 2019.
Menurut data yang diterima redaksi, kendaraan Toyota Land Cruiser Prado TXL 2.7 A/T tahun 2013 tersebut tercatat terakhir membayar pajak pada 4 April 2018 di Kantor Samsat Kabupaten Sarolangun. Adapun masa berlaku PKB berakhir pada 1 April 2019, namun tidak ada pembayaran lanjutan hingga bertahun-tahun setelahnya.
Akibatnya, total kewajiban pajak kendaraan tersebut membengkak hingga Rp27.016.000 sebelum pemutihan.
Setelah mengikuti program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Jambi, jumlah yang harus dibayarkan turun drastis menjadi Rp7.143.200, dengan nilai penghapusan denda dan pokok mencapai Rp20.172.800.
Kendaraan akhirnya memperoleh perpanjangan masa berlaku PKB hingga 1 April 2026.
Temuan ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat kendaraan dengan nomor polisi khusus BH 1 SZ selama ini dikenal sebagai kendaraan dinas pimpinan daerah. Banyak warga mempertanyakan mengapa sebuah kendaraan dinas justru mengalami tunggakan pajak hingga bertahun-tahun.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengelolaan aset daerah semestinya menjadi contoh bagi masyarakat. “Kalau kendaraan pejabat saja bisa menunggak lama, bagaimana mau menuntut warga disiplin bayar pajak?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun Samsat Sarolangun belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status kendaraan tersebut, termasuk siapa penanggung jawab administrasi kendaraan dinas bernomor BH 1 SZ dan penyebab tunggakan berkepanjangan tersebut.
(4091)








