Dugaan Pungli PTSL Desa Pelawan Jaya Mencuat, Wartawan Diseret — Masyarakat Desak Penegakan Hukum

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Sebanyak 75 warga mengaku dipungut biaya sebesar Rp 600 ribu per orang oleh pihak desa—angka yang jauh melampaui ketentuan resmi.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, disebutkan bahwa biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada masyarakat dalam program PTSL hanya Rp 200 ribu. Menurut 3 mentri (ATR BPN, Mendagri dan Kemendes) .

Pungutan ini tidak hanya dilakukan secara lisan, melainkan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp 10 ribu yang ditandatangani warga. Salah satu warga, Hermansi, menyebutkan bahwa dirinya menyerahkan dana Rp 600 ribu langsung kepada perangkat desa demi mendapatkan sertifikat tanah.

“Biaya itu kami bayar agar bisa ikut PTSL. Tapi kami tahu, biaya resminya tidak sebesar itu. Kami hanya ikut saja karena disuruh tanda tangan surat bermaterai,” ujar Herman.

Muncul dugaan kuat bahwa pungutan dilakukan dengan unsur pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan, yang mengarah pada pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu…”

Ironisnya, saat informasi ini diberitakan oleh media SuaraIndonesia1.com, dua wartawannya, Djarnawi Kusuma dan Depi Afrijal, justru mendapat tekanan dan dilaporkan atas dugaan pemerasan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, padahal pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, bukti dokumen, dan kesaksian warga.

Kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan semestinya menempuh hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers, bukan dengan laporan pidana.

Masyarakat Desa Pelawan Jaya bersama awak media mendesak aparat hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, Inspektorat Daerah, hingga Tim Saber Pungli, untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum dan kebebasan pers di Sarolangun. Jika pungli dibiarkan dan wartawan dibungkam, maka publik kehilangan harapan akan keadilan.

Redaksi SuaraIndonesia1.com menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pers bukan musuh, tapi pilar keempat demokrasi yang wajib dilindungi.

(Tim Sarolangun)

  • Related Posts

    Dekatkan Layanan Kesehatan, Kades Kasang Melintang Sarul Gelar Pengobatan Gratis Bersama Kapus Pauh dr. Ajeng Retma Sari

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam upaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat pedesaan, Kepala Desa Kasang Melintang, Sarul, berinisiatif menggelar kegiatan pengobatan gratis yang berlangsung di kediamannya, Kamis (07/08/2025).…

    Dukung Program Pemerintah, Kapolres Sarolangun Pimpin Ground Breaking SPPG di Kecamatan Singkut.

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Ground Breaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dapur SPPG Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut Kabupaten…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Dekatkan Layanan Kesehatan, Kades Kasang Melintang Sarul Gelar Pengobatan Gratis Bersama Kapus Pauh dr. Ajeng Retma Sari

    • By yogi
    • Agustus 7, 2025
    • 2 views
    Dekatkan Layanan Kesehatan, Kades Kasang Melintang Sarul Gelar Pengobatan Gratis Bersama Kapus Pauh dr. Ajeng Retma Sari

    Dukung Program Pemerintah, Kapolres Sarolangun Pimpin Ground Breaking SPPG di Kecamatan Singkut.

    • By yogi
    • Agustus 7, 2025
    • 7 views
    Dukung Program Pemerintah, Kapolres Sarolangun Pimpin Ground Breaking SPPG di Kecamatan Singkut.

    SMP Negeri 27 Sarolangun Terabaikan, Dana BOS Dipertanyakan

    • By yogi
    • Agustus 6, 2025
    • 33 views
    SMP Negeri 27 Sarolangun Terabaikan, Dana BOS Dipertanyakan

    Gebrakan PJ Kades Pulau Melako: Bangkitkan Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Warga

    • By yogi
    • Agustus 5, 2025
    • 28 views
    Gebrakan PJ Kades Pulau Melako: Bangkitkan Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Warga

    Dugaan Pungli PTSL Desa Pelawan Jaya Mencuat, Wartawan Diseret — Masyarakat Desak Penegakan Hukum

    • By yogi
    • Agustus 5, 2025
    • 22 views
    Dugaan Pungli PTSL Desa Pelawan Jaya Mencuat, Wartawan Diseret — Masyarakat Desak Penegakan Hukum

    PT KDA Sinarmas Sarolangun Dinilai Abaikan Putra Daerah, Datangkan 23 Tenaga Security dari Pulau Jawa

    • By yogi
    • Agustus 2, 2025
    • 42 views
    PT KDA Sinarmas Sarolangun Dinilai Abaikan Putra Daerah, Datangkan 23 Tenaga Security dari Pulau Jawa

    Warga Sarolangun Geram! Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional, Desak Wakil Ketua II DPRD Bertindak Tegas

    • By yogi
    • Juli 31, 2025
    • 29 views
    Warga Sarolangun Geram! Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional, Desak Wakil Ketua II DPRD Bertindak Tegas

    Drs. H. Cek Endra Gelar Reses di Sarolangun, Serap Aspirasi Lebih dari 150 Warga

    • By yogi
    • Juli 30, 2025
    • 34 views
    Drs. H. Cek Endra Gelar Reses di Sarolangun, Serap Aspirasi Lebih dari 150 Warga