SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Menanggapi tentang pemberitaan sebelumnya tentang PT KBB terkait reklamasi lubang bekas tambang di kawasan Danau Biru, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, PT Karya Bumi Baratama (KBB) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar.
Melalui Humas – Legal PT KBB, Bobby Fernandoz Manurung, SH yang didampingi oleh Jimmy, perusahaan menegaskan bahwa lubang bekas tambang yang menjadi sorotan bukanlah hasil aktivitas pertambangan dari PT KBB, melainkan berasal dari kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan lain, yaitu PT Sungai Belati Coal (SBC) pada kisaran tahun 2005-2009 yang lalu.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa lokasi lubang bekas tambang yang kini dikenal dengan sebutan Danau Biru tersebut bukan merupakan bekas kegiatan tambang dari PT KBB. Karena area tersebut merupakan objek gugatan PTUN antara PT KBB melawan Bupati Kabupaten Sarolangun yg menerbitkan Surat Kuasa (SK) Pertambangan (KP) PT SBC. Sebab area konsesi SK KP PT. SBC yang notabene area Danau Biru tersebut tumpang tindih dengan area konsesi PKP2B PT. Karya Bumi Baratama yg diterbitkan oleh Dirjen Mineral & Batubara Kementerian ESDM RI , gugatan dan upaya-upaya hukum tersebut terjadi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009,” bebernya.
Ia juga menambhakan. Dalam gugatan tersebut tersebut terakhir pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan putusan nomor : 99/P.PTS/X/2008/48 PK/TUN/2009 tanggal 01 Oktober 2009 majelis hakim mengabulkan gugatan PT KBB, sehingga seluruh tahapan SK Perijinan Kuasa Pertambangan PT Sungai Belati Coal di cabut, dan PT SBC meninggalkan area tersebut dengan kondisi area sedang berlubang karena lagi dalam aktifitas eksploitasi / penambangan, pengangkutan, & penjualan batubara di tahun 2009 tanpa melakukan reklamasi terlebih dahulu.
“Sedangkan PT KBB pada tahun 2009 itu belum mendapatkan ijin Eksploitasi/ Penambanh Batubara, tapi masih pada tahan Eksplorasi / Pengeboran dan tahap kontruksi, Dan, baru pada tahun 2015 mendapatkan ijin tahap Operasi Produksi dan baru mulai melakukan penambangan batubara” ujar Bobby.
Berdasarkan hal tersebut, PT KBB menegaskan bahwa salah besar kalau PT KBB diberitakan sebagai perusahaan yg lalai dalam melakukan reklamasi. Sebab, sejak tahun 2015 telah menempatkan dana Jaminan Reklamasi serta melaksanalan Reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku, dengan pembinaan serta pengawasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Sesuai dengan sejarah dan history operasional wilayah tersebut.
Lebih lanjut, PT KBB menyampaikan bahwa perusahaan senantiasa berkomitmen menjalankan kewajiban reklamasi secara bertanggung jawab dan transparan. Hingga saat ini, PT KBB telah mereklamasi lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang ditanami dengan ribuan bibit pohon sengon sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan penghijauan wilayah bekas tambang.
“PT KBB sangat terbuka terhadap kunjungan dari berbagai pihak, baik dari media, LSM, maupun instansi pemerintah, yang ingin melihat langsung progres reklamasi yang telah dan sedang kami laksanakan,” tambah Bobby.
Dengan adanya klarifikasi ini, PT KBB berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak keliru dalam memahami asal-usul lubang bekas tambang yang kini menjadi perhatian publik.
“Komitmen kami adalah menjalankan operasional secara bertanggung jawab sesuai dengan amanat regulasi Good Minning Practice (Kaidah Pertambangan Yang Baik), mematuhi regulasi, dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Klarifikasi ini kami sampaikan demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tutup Bobby.
(Yogi)