SUARA GEMILANG NUSANTARA
WAY KANAN. – Bendera Merah Putih adalah simbol identitas dan jati diri bangsa Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Bendera yang berkibar bisa sampai hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan.
Namun, pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Dalam hal ini jelas Melanggar Hukum Sesuai Aturan Undang No 24 tahun 2009 pasal 24 huruf ( c ) Mengacu ke Sanksi Pidana serta Denda Pasal 67 huruf ( b ) yang Mana telah diatur di dalamnya.
Barang siapa yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara Merah Putih dalam keadaan robek, luluh, luntur, kusut atau kusam, akan diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun serta denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pantauan awak media di lokasi sudah beberapa minggu” Didepan Kantor CV Umpu Serayu Abadi Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia. Makan Bergizi Grati (MBG).
Tampak pemandangan yang tidak semestinya terlihat itu terjadi dikantor MBG Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kab. Way kanan Selasa 24/02/26 Bendera Merah Putih Berkibar dalam kondisi robek kusam kusut.
Aturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar,Ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dan berikut, larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau menghina Bendera Negara.
Memakai bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Ditempat terpisah tim media ini juga mendapati informasi bahwa selama puasa ini CV Umpu Serayu Abadi Yayasan Pelita Prabu Berjaya Indonesia MBG mengganti menu, dari pantawan awak media dilapangan serta keluhan dari anak anak menu yang disajikan diduga atau bisa dikatakan tidak layak.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih berusaha untuk kompirmasi kepihak pengurus MBG. (Tim)







