SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Isu dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Satu unit mobil dinas dengan nomor polisi BH 1248 SZ yang tercatat sebagai kendaraan operasional Kepala Bidang Aset pada BPKAD Sarolangun dikabarkan digunakan oleh seorang oknum anggota kepolisian.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, oknum polisi tersebut merupakan anak dari seorang pejabat daerah. Dugaan ini memicu sorotan internal karena kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pejabat atau pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan dipindahtangankan atau dipinjamkan kepada pihak di luar lingkungan Pemda tanpa prosedur resmi.
Sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, penyerahan kendaraan tersebut diduga dilakukan secara tidak resmi atau “bawah tangan”.
“Kemarin kan sempat ribut itu, BPKAD ngasih mobil sama kami juga lah, jangan pilih kasih,” ujar salah satu sumber dari pegawai BPKAD.
Pantauan di lapangan juga mengindikasikan bahwa Kabid Aset, Darta Saputra, disebut-sebut terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas kedinasan karena mobil operasional yang menjadi tanggung jawabnya tidak berada dalam penguasaannya.
Secara umum, kendaraan dinas merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya diatur dalam ketentuan pengelolaan aset daerah. Kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pemerintahan dan tidak diperkenankan dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Jika benar terjadi peminjaman tanpa prosedur, hal tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset dan dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BPKAD Sarolangun maupun dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan menyeluruh.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola aset daerah. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang.
(4091)







