
SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Dugaan penyerobotan lahan milik Cikdin (74) yang berlokasi di desa Sumber Rejo, Kec Belitang III, Kab OKU Timur Sumsel.
Tanah seluas 21 Hektare diduga telah diserobot dan di klem oleh oknum kepala desa (kades) desa Nusa Bali Made Rejane. Hal ini di ungkap oleh Cikdin selaku ahli waris yang berdomisili di desa Gumawang.
Dia mengatakan tentu dalam hal ini sebagai ahli waris akan menuntut hak nya dan akan mengusut tuntas.
Karena selama ini lahan tersebut di garap tanam tumbuh dan sebagian disewakan kepada masyarakat sekitar yang di percayakan kepada keponakannya bernama Udin untuk mengurusinya.
Sejak permasalahan ini timbul dan diketahunya telah beralih ketanam tebu Cikdin berupaya mengurus, sebelumnya sudah tiga kali mengupayakan di adakan mediasi di Polsek Belitang III.
Pada mediasi pertama pihak dari Pelapor (Cikdin) beserta tim kuasa hukum nya menanyakan ke pada Made Rejane selaku terlapor mendapatkan lahan yang sekarang telah di klemnya. Beliau mengatakan membeli lahan tersebut dari saudara Asnawi (Awi) sebesar seratus juta rupiah, setelah di minta menunjukkan surat dan bukti jual beli Made Rejane tidak bisa menunjukkan.
Pada poin mediasi kedua di Polsek Belitang III di waktu yang berbeda Made Rejane mengaku dia hanya menyewa lahan tersebut dari saudara Awi.
Diwaktu mediasi ke tiga masih di Polsek Belitang III di waktu yang berbeda juga Made Rejane mengatakan menumpang lahan untuk di kelola tanam tebu dari saudara Awi.
Dari tiga kali hasil mediasi yang tidak bisa membuktikan bahwa ini milik Made Rejane juga tidak ada etikat baik maka Cikdin beserta kuasa hukumnya melaporkan Made Rejane di Polres OKU Timur selaku penyerobotan.
Hal ini tertera dari STPL berdasarkan laporan polisi LP/B77/V/2025/SPKT/ POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN pada 26 Mei 2025.
Berdasarkan hal ini kami mencoba konfirmasi ke pada terlapor di kantor nya di desa Nusa Bali pada Kamis 18/09/2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Made Rejane selaku kepala desa membenarkan terkait informasi tersebut bahkan dia sudah lima kali memenuhi panggilan dari pihak kepolisian guna memberikan keterangan dan menunjukkan bukti kepemilikan.
Berdasarkan keterangan nya perkara ini telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasiwas, Kasikum, Kasi Propam, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim OKU Timur, sudah dihentikan penyelidikannya karena sama-sama memiliki bukti kepemilikan hingga dapat disarankan untuk melakukan upaya hukum lain.
Selanjutnya Made Rejane mengatakan akan mengambil langkah hukum dengan cara melaporkan balik, ucapnya.
Dari pantauan tim Media di lokasi lahan yang menjadi sengketa pada saat ini masih diduduki dari pihak Cikdin beserta tim dengan mendirikan posko di lokasi.
Menurut keterangan dari Bambang,SH. Selaku juru bicara keluarga Cikdin akan tetap menduduki lokasi tersebut hingga ada kepastian hukum.
Beliau berharap tidak ada lagi kejadian seperti kemarin yang akan menimbulkan gesekan antar kedua belah pihak, Made Rejane mendatangi lokasi dengan tujuan membubarkan posko dengan membawa Kapolsek Belitang III, Bhabinsa, serta Satpol PP dengan mengatakan perkara ini telah di menangkan oleh pihaknya.
Andaikan pihak Made Rejane tidak puas silahkan mengambil langkah hukum kita ikuti aturan yang berlaku di NKRI sambung Cikdin.
(IDS)