SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Dusun Baru, Desa Pulau Salak Baru, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, diduga menyebabkan kerusakan pada turap penahan tebing Sungai Batang Asai yang selama ini berfungsi melindungi permukiman warga dari abrasi dan longsor.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi turap mengalami kerusakan di beberapa titik. Terlihat bekas galian dan jejak alat berat yang mendekati bibir sungai serta area rumah warga. Sejumlah warga menyebut kerusakan tersebut diduga akibat aktivitas tambang, bukan faktor alam.
Beberapa warga juga menduga alat berat yang digunakan milik seseorang bernama Sonen, sementara operasional di lapangan disebut-sebut dijalankan atas nama Ani dan keluarganya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi.
Di lokasi tidak ditemukan papan izin maupun dokumen legalitas pertambangan, sehingga aktivitas tersebut diduga merupakan PETI.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, M. Subra, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Jika benar turap pengaman sungai dirusak akibat tambang ilegal, ini harus diproses secara hukum. Dampaknya menyangkut keselamatan warga dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh dan transparan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal KUHP terkait perusakan fasilitas umum.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk memastikan fakta di lapangan dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran lapangan. Nama yang disebut masih bersifat dugaan dan belum ada penetapan hukum dari aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
(TIMKALONG99)







