SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Aktivitas alat berat jenis excavator yang diduga milik Kepala Desa Muara Pemuat kembali menjadi sorotan publik. Excavator tersebut terlihat beroperasi di kawasan Sungai Licin, tepatnya di aliran Sungai Duo Laluan wilayah Desa Rantau Jering, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jambi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, alat berat tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai. Aktivitas ini dikhawatirkan dapat merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Selain itu, sebelumnya juga mencuat dugaan bahwa Kepala Desa Muara Pemuat meminta pungutan sebesar 4 persen kepada para pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas aktivitas tambang tersebut.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas alat berat di sungai sudah berlangsung cukup lama dan dinilai semakin merusak kondisi lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, sungai bisa rusak dan air jadi keruh. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.
Aktivitas penambangan tanpa izin sendiri melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Muara Pemuat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan alat berat tersebut di lokasi aliran sungai.
Toko masyarakat berharap pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran aktivitas tersebut.
(4091)







