SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Anggota Satreskrim Polres Oku Timur, Polda Sumsel berhasil mengamankan para terduga pelaku pemerasan dan pemalakan terhadap sopir Truck pengangkut Batubara yang melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatra tepatnya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Oku Timur AKP Mukhilis.S,H.,M.H, beserta Kanit Pidum IPDA Sudono dan personel Satreskrim Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury.S,I.K,.M,Si membenarkan adanya kejadian dan penangkapan para tersangka.
“Pelaku ini mendirikan posko dipingir Jalan Desa Tanjung Kemala Martapura,kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang melintas yang bermuatan batubara”, ujarnya.
Delapan pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni : 1. AM (50) warga Desa Trukis Rahayu Martapura. 2 AS (38) juga warga Desa setempat. 3 RD (58) warga Dusun Tebing Gajah Mati Tanjung Kemala Martapura. 4 SB (53) warga Dusun Sungai Binjai Sungai Tuha Martapura. 5 DD (34) warga Desa Tanjung Kemala Martapura. 6 DD (23) juga warga setempat. 7 NH (42) juga warga setempat. 8 RS (45) warga Dusun Karang Anyar Kota Baru Martapura. Sementara BB yang berhasil disita/diamankan yakni, 1 (Satu) buah buku merk paperline yang berisikan data plat nomor kendaraan batubara dan satu buah bingkai yang bertuliskan posko cek poin masyarakat peduli angkutan batubara Desa Tanjung Kemala Martapura Okut.
lanjut Kapolres kegiatan penindak terhadap pelaku yang diduga pungli akan terus dilakukan. Diimbau kepada masyarakat yang melakukan pungli agar segera menghentikan semua bentuk kegiatan pungli yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Untuk para pelaku yang sudah berhasil diamankan selanjutnya,akan dibawa kekantor polres OKU Timur guna untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut”, tutupnya.