SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, yakni penganiayaan dan pencurian, yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bathin VIII, M. Erik Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasus pertama merupakan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban, Rangga Pratama, mengalami kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah dan kepala yang dilakukan oleh pelaku berinisial W.F (29), warga Desa Muara Lati. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-09/III/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 5 Maret 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Pieterson Sinaga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Muara Lati pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP untuk proses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Polsek Bathin VIII kembali mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit.
Pelaku berinisial D.A.P diduga mencuri di kebun milik Kemas Faizal Ahda yang berada di Desa Tanjung. Diketahui, pelaku merupakan residivis yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-13/IV/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL, tanggal 9 April 2026.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Tanjung. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi serta 13 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Bathin VIII.
Kapolres Sarolangun, Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Bathin VIII menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana dan tidak main hakim sendiri,” tegasnya.
(4091)







