SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan – Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya ramai terkait pencemaran air limbah dari PT. PSMI yang mengalir ke aliran sungai mesuji, perusahaan akhirnya memberikan hak jawabnya melalui pak Alif dan pak Hakim selaku humas dari perusahaan tersebut.
Walaupun terkesan lambat dalam menyikapi laporan yang masuk ke bagian humas perusahaan sejak bulan Desember 2025 terkait pencemaran lingkungan yang di akibatkan dari air limbah perusahaan.
Pertemuan yang di gelar di kantor PSMI pada hari Rabu 11/02/2026 sekitar pukul 10.00 WIB pak Alif memberikan tanggapan mengenai pemberitaan yang sedang ramai saat ini terkait dugaan pencemaran limbah pabrik ke aliran anak sungai mesuji yang masuk wilayah belitang jaya kabupaten Oku Timur yang mengakibatkan ada warga yang terdampak.
Dari data hasil uji lab perusahaan itu sendiri yang di perlihatkan pada awak media pada saat itu, nampak jelas perbedaannya dengan yang di keluarkan oleh hasil uji lab UPTD dari provinsi.
Contohnya seperti hasil uji lab dari UPTD menunjukkan kadar pH 7, kebutuhan oksigen kimiawi (COD) 27, sedangkan hasil uji lab dari perusahaan PSMI sendiri kadar pH nya 6,97 untuk kebutuhan oksigen kimiawi (COD) 0. Begitu juga kandungan yang lainnya semua berbeda.
Dari hasil uji lab kedua belah pihak ini sudah jelas menunjukkan adanya perbedaan, akan tetapi pihak perusahaan masih mengatakan batas setandar baku mutu maksimal 100 sedangkan ini masih di bawah rata-rata dan tergolong aman. Sedangkan fakta di lapangan ada masyarakat yang terdampak dari pencemaran air limbah tersebut.
Tidak sampai di situ, perusahaan tebu terbesar di Asia tenggara ini terkesan menantang. Untuk mempersilahkan DLH Provinsi dan Kabupaten turun langsung ke lokasi guna mengecek, ucap Alif.
(Tim)







