
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh, Kabupaten Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Batu Ampar. Tiga pelaku berinisial I (35), D (35), dan M (34), yang seluruhnya merupakan warga desa setempat, ditangkap usai serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Peristiwa terjadi pada Selasa pagi (10/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, di kediaman Nurmala Dewi, seorang pedagang di Desa Batu Ampar. Korban dibangunkan oleh seorang perempuan bernama Zubaidah yang berpura-pura hendak membeli barang dari warung korban.
Begitu korban membuka pintu dan menyerahkan barang pesanan, seorang pria muncul dan langsung memukul kepala korban. Tidak hanya itu, pelaku juga membacok tangan korban, merampas gelang emas serta sebagian kalung emas yang dikenakan. Pelaku kemudian melarikan diri dalam kondisi berlumuran darah.
Korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam dan kehilangan perhiasan emas senilai sekitar Rp70 juta, atau setara 10 mayam emas.
Berselang dua hari, pada Kamis malam (12/6/2025), tim gabungan dari Resmob Polda Jambi, Macan Pseko, dan Macan Pauh melacak dan mengepung rumah pelaku utama berinisial I. Pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
Dua pelaku lainnya, yakni D dan M, yang diduga ikut merencanakan dan membantu aksi kejahatan, juga turut diamankan tanpa perlawanan. Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolsek Pauh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pauh, Iptu Afandi Anora, mengajak masyarakat agar lebih waspada dan proaktif melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Segera laporkan jika melihat potensi tindak kriminal,” ujar Iptu Afandi.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Taupiq)