SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut yang tergabung dalam Tim Srigala Batas kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan setelah buron sejak akhir Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/II/2026/SPKT/SEK PELAWAN SINGKUT/RES SRL tanggal 17 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di RT 06 Dusun Sidodadi, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Korban, Ahmad Makruf (21), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru miliknya di dalam rumah usai pulang dari acara sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di stop kontak.
Saat bangun pagi, korban mendapati sepeda motor telah hilang. Jendela samping rumah dalam keadaan rusak dengan krendel terbuka. Di bawah jendela ditemukan kikir dan palu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk. Pintu samping rumah juga ditemukan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Srigala Batas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fieterson Sinaga, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial M (36), warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi terbaru menyebutkan pelaku berada di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun. Tanpa membuang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Andico Jumarel, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Tim Srigala Batas akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa body.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
(4091)







