Bulang Upah Rp 1 Juta Kedua Eksekutor Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

SUARA GEMILANG NUSANTARA

MEDAN – Tersangka ketiga pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Kabanjahe, Tanah Karo, Kamis dinihari (27/6/2024), B alias Bulang memiliki banyak peran terhadap dua eksekutor, RAS dan YT.

Bulang disebut-sebut pernah menjabat Ketua AMPI Tanah Karo ini memberikan uang atau upah sejumlah Rp 2 juta masing-masing eksekutor mendapat Rp 1 juta usai jalankan aksinya.

“B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp 1 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (13/7/2024).

Selain memberikan upah usai membakar rumah korban, Sempurna Pasaribu, Bulang juga yang  menyuruh dan memerintahkan kedua eksekutor, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban.

Tak hanya itu, Bulang juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp 130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu.

Dua botol yang digunakan untuk menyiramkan cairan mudah terbakar ke rumah Sempurna Pasaribu ditemukan 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.

“Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah,” jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Termasuk, tuturnya, rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah korban merekam detik-detik kedua eksekutor, RAS dan YT, sebelum dan sesudah membakar. Dalam jalankan aksinya kedua pelaku mengendarai sepeda motor matik.

“Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matik yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya,” Pungkas Hadi. (Red)

Related Posts

Diduga Kades Tanjung Kukuh Jual Kebun Karet Yang Merupakan Aset Milik Desa

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena…

Kades Desa Kuto Sari, Diduga Sengaja Kurangi volume Bangunan Cor Rambat Beton

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pelaksanaan pembangunan cor rambat beton di desa Kuto Sari Diduga penuh dengan indikasi kecurangan, ini nampak jelas terlihat awak media pada saat melakukan kegiatannya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah
error: Content is protected !!