SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Bupati Sarolangun Haji Hurmin bersama Wakil Bupati Gerry Tri Satwika secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II kepada para penerima, dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat.
Dalam sambutannya, Bupati Hurmin menegaskan bahwa para PPPK yang baru menerima SK harus bekerja tulus, ikhlas, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bekerjalah dengan ketulusan dan keikhlasan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadikan sumpah dan janji sebagai pedoman dalam menjalankan tugas,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK segera melapor ke instansi penempatan masing-masing setelah pelantikan dan tidak mengajukan permohonan perpindahan.
“Tidak ada usulan pengalihan, pergeseran, atau permintaan penerbitan SPT sesuai keinginan. Penempatan PPPK tercatat di BKN dan Kemenpan. Jika ada yang mengajukan mutasi, maka dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.
Bagi lulusan PPG dari luar daerah, Bupati berharap agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat bertugas dan tempat tinggal sehingga dapat bekerja dengan nyaman dan maksimal.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun, Linda Novita Hirawaty, SH., MH, menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan hal utama yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh PPPK.
“Kami minta semua PPPK berhati-hati dalam bekerja, tegakkan disiplin, dan selalu berjalan di atas aturan yang berlaku,” ujar Linda melalui pesan WhatsApp.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap seluruh PPPK dapat memberikan kontribusi nyata dan maksimal dalam pembangunan daerah serta pelayanan publik yang semakin baik.
(4091)







