SUARA GEMILANG NUSANTARA
WAY KANAN – Hukum tajam kebawah tumpul keatas, kata itu banyak terbukti, seperti menghadapi mafia pupuk” Aparat Penegak Hukum (APH) lemah tidak berdaya, tentu hal ini menimbul kan tanda tanya” Ada apa dengan Penegak hukum di way kanan ini ?”
Pada beberapa hari lalu tim investigasi media nusantaratv.id menemukan dugaan tidak pidana ekonomi, memperjual belikan barang dalam pengawasan (PUPUK SUBSIDI UREA & PHONSKA) Yang diduga kuat dilakukan oleh kios resmi pupuk subsidi SINAR BARU. Kampung Pisang Baru. Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way kanan, Provinsi Lampung (29/07/2024)
Berdasarkan keluhan para petani dan anggota kelompok tani Kampung pisang Baru Dusun Srikaton, yang mengeluh kan tinggi nya harga pupuk subsidi Urea /phonska masing masing dalam kemasan 50 kg dijual oleh kios Rp. 340.000 / Pasang (100 kg) . Dan sampai ditangan petani menjadi Rp. 360,000/Pasang (100 kg)
Padi hari Selasa tanggal 16/07/2024, Awak media NUSANTARATV.ID melakukan investigasi Ke kampung pisang Baru Dusun Srikaton dan bertemu langsung dengan Beberapa Anggota kelompok tani :
1.SNS
2.SHN
3.LTR
Menurut keterangan tiga orang Anggota Kelompok Tani Kampung pisang Baru Dusun Srikaton SNS, SHN, dan LTR, mereka tidak pernah menebus dikios pupuk pisang baru yang bernama kios Resmi Subsidi “Sinar Baru” mereka selama ini menebus ada yang dengan ketua kelompok tani dan ada yang menebus dengan Salah satu Anggota kelompok tani kampung pisang baru Dusun Srikaton
Selanjutnya menurut keterangan ketiga Anggota kelompok tani yaitu : SNS, SHN, dan LTR, Baik dari Kios Pupuk, PPL dan Ketua Kelompok Tani tidak pernah Memberi tahukan Berapa Harga HET Pupuk Subsidi yang mereka beli selama ini
“Kami tidak pernah diberi tau pak berapa harga HET pupuk subsidi yang selama ini kami tebus / Beli yang kami tau Sepasang Pupuk UREA 50kg Dan PONSKA 50kg Kami harus membayar Rp.360.000 itupun kami bukan menebus di kios pupuk Subsidi Melainkan menebus dengan Ketua kelompok tani dan salah satu anggota kelompok tani yang bernama (Kancil/totok) dan selama ini kami Hanya sekali di ajak kumpulan itupun hanya memberi tau bahwa dusun Srikaton akan mendapat pupuk subsidi” Ucap beberapa anggota kelompok tani
Keterangan Anggota Kelompok tani sangat berbalik dengan keterangan Pemilik kios pupuk, PPL, dan Ketua kelompok tani yang Berdalih Harga pupuk Rp 360.000 Sudah kesepakatan bersama dengan Anggota kelompok tani Kampung pisang Baru Dusun Srikaton
Dalam menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way kanan Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) kejaksaan negeri waykanan. Kepolisian resor waykanan kejaksaan tinggi lampung agar dapat menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Menurut kami ini jelas ada pelanggaran tindak pidana ekonomi yang sengaja diduga dilakukan oleh kios pupuk subsidi. Bahkan diduga kuat dilakukan oleh distributor” Tutup tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan nama nya.
(Suwardi)