SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan. – Beredar Isu dikalangan masyarakat Kampung Bumi Agung. Kecamatan Bumi Agung. Kabupaten Way Kanan. Provinsi Lampung. Seorang dr membuka praktek kedokteran tanpa izin (Ilegal) selama lebih kurang 3,5 tahun.6/10
Isu dr tidak memiliki izin tentu menimbulkan ke khawatiran tersendiri bagi pasien yang pernah berobat.
Berdasarkan penelusuran media ini, didapat plang praktik dr di dusun Negri Unyai Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kab way kanan.
Sebagaimana diketahui bersama”. Untuk dapat menjalankan Praktik Kedokteran seperti membuka Praktek Perorangan berdasarkan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011 seorang dokter wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Dan” SETIAP DOKTER ATAU DOKTER GIGI YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PRAKTIK KEDOKTERAN TANPA MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH).
“Ditempat terpisah dr Al telah dikonfirmasi via pesan singkat whatsap tapi tidak memberikan, jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait, Kepala Dinas Kesehatan Way kanan, Ketua IDI Way Kanan Juga telah dikonfirmasi. Namun tidak memberikan jawaban.
“Tokoh Masyarakat Bumi Agung berharap agar pihak pihak terkait dapat mengambil langkah langkah hukum, agar tidak menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat (TIM)