
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sarolangun, Selasa (12/8/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni dan Wakil Ketua II Dedi Efriyansyah, serta dihadiri Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Gerry Satwika, para anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Sarolangun H. Hurmin menyampaikan apresiasi atas pandangan umum delapan fraksi DPRD yang telah disampaikan pada paripurna sebelumnya. Menurutnya, masukan dan saran yang diberikan akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran.
“Terima kasih atas kerja sama dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Sinergi ini menjadi modal berharga untuk memastikan APBD Perubahan 2025 dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar H. Hurmin.
Rapat ini juga menjadi rangkaian dari Paripurna Tingkat I Tahap 3, dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2025. Semua fraksi DPRD menyatakan dukungannya, menandai tercapainya konsensus politik antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, langkah selanjutnya adalah penyampaian dokumen final untuk difasilitasi oleh Gubernur Jambi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Yogi)