SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Kabar yang sempat menggemparkan pagi tadi atas penemuan mayat perempuan di kebun karet Desa Tebing Sari Mulya Kec.Belitang Madang Raya tanpa identitas yang di duga korban pembunuhan, akhirnya polisi berhasil mengungkap identitasnya.
Diketahui identitas korban UA (16) yang merupakan pelajar SMK KLS 10 (SMK Muhammadiyah Harjo winangun) Desa Pujo Rahayu Kec. Belitang I, alamat tempat tinggal Dan. Kemang Raya Desa Pujo Rahayu RT.002 RW.001 Kec. Belitang Kab. OKU Timur
Penemuan mayat berawal pada saat Rofi’i saksi pertama sedang menyadap karet milik pak Asreal, saksi terkejut melihat sesosok Mayat yang tertelungkup di kebun karet selanjutnya memanggil Bagas Irawan dan kemudian melaporkan kepada Perangkat Desa lalu perangkat Desa menelpon Piket Polsek Madang Suku I
Sekira pukul 12.30 Wib Anggota Reskrim Polres OKU Timur, Team Inafis bersama Anggota Polsek Madang Suku I tiba di ruang Jenazah RSUD OKU Timur Tulus Ayu. Hasil pengecekan dari Medis Korban mengalami Lebab bagian dada, lecet pada leher, luka bagian kepala akibat benda tumpul.
Berdasarkan Keterangan dari Bpk Korban Sdr. SUYANTO yg mana menjelaskan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 10.00 Wib, korban meninggalkan rumah dgn mengendarai Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih, yg mana Korban tidak berpamitan hingga pagi hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, korban tidak pulang ke rumah, dan kamis pagi Bpk Korban Sdr. SUYANTO telah melapor ke perangkat Desa bahwa anaknya sudah dari kemarin hari Rabu tidak pulang ke rumah.
Dan hingga mendengar Info dari masyarakat dan Medsos adanya sesosok mayat yang ditemukan di kebun Karet Desa Tebing Sari Mulya Kec. Belitang Madang Raya, setelah melihat photo dan mendatangi RSUD OKU Timur, Tulus ayu selanjutnya melihat Jenazah tersebut benar anaknya yg telah hilang tidak pulang ke rumah dari hari Rabu kemarin.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan Takdir serta atas permintaan pihak keluarga keberatan jenazah dibawa ke Rumah Sakit dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan Visum / Autopsi serta di tuangkan dengan surat pernyataan dari pihak keluarga (Surat Pernyataan terlampir). (IDS)