SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan, Lampung – Darlan (35) penduduk dusun Bumi Kencana Kampung Bumi Agung kec. Bumi Agung Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung korban penganiayaan dan fitnah yang diduga kuat dilakukan oleh Darlan als Gemulung, yang beralamat di Dusun Bumi Kencana Kampung Bumi Agung (tetangga)
Peristiwa itu terjadi Pada hari Jumat tanggal 03 Mei tahun 2024 sekira pukul 18.30 wib diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di rumah saudara Misdani/kemis di dusun Bumi Kencana Kampung, Bumi agung Kecamatan, Bumi agung Kabupaten Way Kanan.
Awal mula korban sedang duduk bersama rekan nya misdani (kemis) dan Hanapi di teras rumah nya misdani. Kemudian datang saudara Darlan als Gemulung dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menanyakan korban “kamu maling sawit ?”
Lalu korban jawab “nggak” kemudian darlan turun dari motor dan langsung menampar muka korban kanan kiri dengan menggunakan kedua tangannya secara bersamaan dan korban hanya diam, kemudian korban langsung pergi mencari kakak nya TOMI untuk menemani melaporkan kejadian tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan nama baiknya tercemar karena dituduh maling sawit. Dan korban telah melaporkan kejadian ke polsek bumi agung
Laporan Polisi Nomor : LP-B/oy/V/2024/LPG/RES WK/SEK BUMI AGUNG tanggal 03 Mei 2024. Namun sayang hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Praktisi hukum Ginda Ansori SH, mengatakan “Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”. Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Di dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
a. laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. beritahukan dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Pasal 1 angka 21 Perkap 14/2012 menyatakan: “Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.”
Pasal 184 KUHAP menjabarkan alat bukti yang sah sebagai berikut:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Penjelasan di atas dapat diketahui polisi dengan adanya laporan polisi/pengaduan dan keterangan saksi korban dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).
Masih kata ginda ansori. Dalam pemanggilan saksi juga harus sesuai SOP tidak boleh lewat telpon atau pesan lisan, surat pemanggilan yang sah, kita mengacu pada Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”
Yang dimaksud dengan surat panggilan yang sah berdasarkan penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Salah satu syarat sah pemanggilan adalah panggilan dilakukan melalui surat pemanggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Dan diantar oleh penyidik itu sendiri jelas nya.
Sebelumnya Sabtu 25/05/2024 tim media mengkonfirmasi Kapolsek melalui sambungan telp guna mendapatkan keterangan perihal lambatnya penanganan kasus ini, Ipda Untung Pribadi Kapolsek Bumi Agung menerangkan perkara ini masuk dalam Tipiring sehingga untuk saksi di lakukan pemanggilan secara lisan di karenakan kita sudah kenal bahkan korban dan pelaku masih ada hubungan kekeluargaan, untuk saksi sendiri sudah di lakukan pemanggilan secara langsung namun bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan lagi ada hajatan memang pemanggilan tidak secara resmi atau tertulis, dan Kapolsek berjanji akan memerintahkan penyidik untuk memanggil ulang saksi tersebut pada hari Senin 27/05/2024
Pada hari ini 27/05/2024 sesuai apa yang di janjikan Kapolsek pihak media menanyakan kembali melalui pesan WA apakah saksi jadi di panggil hari ini untuk di mintai keterangan, Kapolsek menjawab hari ini belum bisa dilakukan pemeriksaan di karenakan penyidik yang menangani perkara ini belum bisa di karenakan anaknya sedang sakit.
Ditempat terpisah tokoh masyarakat sangat menyayangkan pihak polsek bumi agung tidak profesional dianggap lamban dan tidak sesuai SOP. (Tim)