
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Polemik pengangkutan minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kendaraan bak terbuka diduga mengangkut minyak ilegal melintas di kawasan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Minggu (10/8/2025) sore. Aktivitas ini diduga telah lama berlangsung, namun belum mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, M. Subra, menegaskan bahwa permasalahan ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan.
“Kalau dalam beberapa minggu ini tidak ada tindak lanjut dari APH, kami akan turun aksi sebagai bentuk kekecewaan dan hilangnya kepercayaan terhadap kinerja aparat. Kami mendukung penuh wartawan Sarolangun yang berani mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Berlaku
Pengangkutan minyak ilegal masuk dalam kategori tindak pidana karena melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya alam negara. Beberapa aturan yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf b:
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas)
Memperkuat sanksi terhadap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 480: Setiap orang yang membantu menjual, membeli, atau mengangkut barang hasil kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 13: Fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
PMII Cabang Sarolangun menuntut APH untuk segera:
Menindak tegas pelaku pengangkutan minyak ilegal.
Mengusut jaringan distribusi yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi.
Menutup jalur distribusi ilegal yang selama ini dibiarkan.
Jika tuntutan ini diabaikan, PMII memastikan akan menggerakkan massa dalam aksi demonstrasi besar-besaran di depan Mapolres Sarolangun dan kantor Pemkab.
“Kami tidak mau Sarolangun menjadi surga bagi mafia minyak ilegal. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak wibawa hukum di daerah,” tutup M. Subra.
(Yogi)