
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun pada Selasa (26/08/2025).
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka yang membawa dengan Total keseluruhan sebanyak 146,01 Gram Sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Penangkapan pertama pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, Juli 2025 dengan Teraangka HBB bin N (42 Tahun), pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 29 Juli 2025 dengan Tersangka YH binti Y (alm) 45 Tahun, pada Jumat, 13 Juli 2025 dengan Tersangka M. ASY bin HJ (27 Tahun), pada Jumat, 6 Aguatus 2025 dengan Tersangka KY bin S (29 Tahun) dan RG bin IG 29 tahun, pada Jumat, 7 Agustus 2025 dengan Tersangka FI bin S (29 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka AI Alias CEB Bin M (43 Tahun), pada Jumat, 12 Agustus 2025 dengan Tersangka S bin YI (34 Tahun), pada Jumat, 19 Agustus 2025 dengan Tersangka HT bin MN (32 Tahun).
“Di dalam rangkaian penangkapan, kami menemukan total 146,01 Gram bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu. Para Pelaku, mengaku telah menjual dan menjadi Kurir Narkona yang saat ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita terdiri Sabu. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
AKBP Wendi Oktariansyah juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah berfariasi, kisaran Rp2 juta – 10 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Sarolanhun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, KBO Sat Intelkam PDA Jonson Sianturi, KBO Sat Reskrim IPDA Syarip Pudin, S.H., Personil dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan press liris.
“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.
(4091SGN)