SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun, 1 Juni 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Limun, di bawah naungan Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sempat meresahkan masyarakat Dusun Renah Hilir, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun. Dalam insiden tersebut, seekor kerbau milik warga berinisial MLN dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan telah disembelih di lokasi kejadian.
Kapolsek Limun, AKP B. Tarigan, SH, dalam konferensi pers yang digelar Minggu pagi (1/6), memaparkan kronologi dan hasil pengungkapan kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Kasus ini bermula dari laporan warga yang kami terima pada tanggal 10 Mei 2025. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, pada Sabtu, 31 Mei 2025, tim kami menerima informasi valid mengenai keberadaan terduga pelaku. Kami segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan HDR (40), yang diketahui merupakan warga satu kampung dengan korban,” jelas AKP Tarigan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HDR mengakui perbuatannya telah mencuri kerbau pada malam hari tanggal 20 April 2025. Ia membawa hewan ternak tersebut ke lokasi sepi dan langsung menyembelihnya. Daging hasil sembelihan kemudian dijual ke wilayah Sarolangun oleh rekan pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan. Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan penjualan hasil kejahatan,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, HDR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Limun menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan yang merugikan warga desa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga lingkungan, serta segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” tutup AKP Tarigan.
(Taupiq)