
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan pelanggaran perizinan kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. PT Samudra Mahkota Mas, yang berada di desa pelawan jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pabrik mini pengolahan berondolan sawit, disinyalir nekat mendirikan bangunan pabrik tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan di lapangan mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik tersebut telah berlangsung aktif di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, meskipun kuat dugaan izin legal formal berupa IMB belum dikantongi pihak perusahaan.
Sejumlah warga setempat mengaku heran dengan aktivitas pembangunan tersebut. Mereka mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menindak pelanggaran izin, terutama yang dilakukan oleh korporasi besar.
“Kalau masyarakat bangun rumah tanpa IMB langsung ditegur, bahkan dibongkar. Tapi ini perusahaan besar bisa seenaknya bangun pabrik,” ujar inisial W (45) salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Dugaan ini semakin menguatkan kekhawatiran publik soal lemahnya pengawasan tata ruang serta potensi kerugian lingkungan dan sosial akibat operasional pabrik yang tidak memenuhi standar legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Samudra Mahkota Mas belum memberikan keterangan resmi terkait izin IMB maupun tanggapan atas aktivitas pembangunan yang dilakukan.
Sementara itu, masyarakat mendesak instansi terkait, terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kabupaten Sarolangun, untuk segera melakukan penertiban dan audit perizinan terhadap perusahaan tersebut.
(Yogi)