SPT PPPK di Sarolangun Jadi Polemik, Kekosongan Tenaga Medis Berujung Dugaan Pelanggaran Prosedur

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sedang mengemuka di Kabupaten Sarolangun, kali ini terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga melanggar prosedur.

Kepala Puskesmas (Kapus) Sarolangun, Ahmad Muslim mengakui secara terbuka bahwa dirinya menandatangani SPT untuk menugaskan seorang PPPK sebagai bidan di Desa Lidung.

“Benar kami yang buat SPT itu dengan konfirmasi atasan kami, karena posisi bidan sebelumnya yang diisi PNS atas nama Ida sudah tidak masuk kerja beberapa tahun ini. Maka kami utuskan PPPK menjadi bidan Desa Lidung, apalagi yang bersangkutan memang berdomisili di sana,” ujar Ahmad Muslim, Senin (11/8).

Kebijakan itu diambil demi menutup kekosongan tenaga medis. Namun, langkah tersebut menuai sorotan karena kewenangan memindahkan atau menempatkan PPPK berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan kepala unit kerja.

Dasar hukumnya jelas:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 73 ayat (2): Pemindahan ASN, termasuk PPPK, antar unit kerja harus mendapat persetujuan PPK.

PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 37: Pemindahan PPPK hanya dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan atas persetujuan PPK.

PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: Penempatan PPPK dilakukan sesuai perjanjian kerja dan formasi yang telah ditetapkan.

Di tingkat daerah, PPK adalah Bupati. Artinya, SPT yang memindahkan tugas PPPK tanpa persetujuan resmi Bupati berpotensi tidak sah secara hukum.

Saat dikonfirmasi, Bupati Sarolangun hanya memberi jawaban singkat melalui WhatsApp:
“Walaikum salam dik, abang cek dulu yo kek mano nian.”

Pengamat kebijakan publik, DN, menilai alasan kekosongan tenaga medis bisa dimaklumi, tetapi prosedur hukum tidak boleh diabaikan.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, akan membuka celah penyalahgunaan wewenang di instansi pemerintah,” ujarnya.

Kalimat senada juga datang dari salah satu warga berinisial DKK, mendesak Bupati bertindak tegas.
“Pasal 37 jelas: pemindahan PPPK harus atas persetujuan PPK. Kalau tidak, itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemkab Sarolangun untuk memperketat pengelolaan PPPK, mulai dari pengisian formasi, mekanisme mutasi, hingga pembagian wewenang, agar tidak terjadi pelanggaran prosedur di kemudian hari.

(Yogi)

  • Related Posts

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun — Dugaan pelanggaran berat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karisna Duta Agrindo (KDA), anak perusahaan Grup Sinarmas, kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Provinsi…

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh melakukan pengawalan ketat terhadap pengiriman jagung hasil panen masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    • By yogi
    • Oktober 6, 2025
    • 12 views
    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    • By yogi
    • Oktober 5, 2025
    • 13 views
    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    • By yogi
    • Oktober 1, 2025
    • 25 views
    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar

    • By yogi
    • September 14, 2025
    • 87 views
    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar