Warga Desa Ranggo Meminta Keadilan, DPD TOPAN RI: Resmi Laporkan Tentang Denda Adat 32Juta

 

SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Keluhan warga Desa Ranggo akhirnya DPD Topan RI menjembatani. Resmi hari ini melaporkan para pembuat komitmen hukum adat ke -Polres Sarolangun.

Perihal ini terkait dari DPD TOPAN – RI bermaksud mengajukan laporan pengaduan dengan adanya dugaan tindak pidana umum yang dilakukan oleh Para Pembuat Komitmen atau Keputusan Musyawarah adat di Desa, tentang pertikaian antara Saudara Siki dan Saudara Wandriyandi tanggal 26 Februari 2025 bertempat di rumah Kepala Desa Ranggo Pukul 21:30 Wib. Telah dilaksanakan rapat musyawarah tentang pertikaian antara saudara Siki dan Wandriyandi. Dalam rapat musyawarah tersebut telah didengar saran pendapat dan berserta Yang Hadir Dengan Kesimpulan Hasil Sebagai Berikut.

Penyelesaian permaslahan ini diselsaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan. Pihak pelaku dikenakan tuntutan/hukuman adat kambing Satu ekor, beras 20 kg beserta silemak semanis-nya. dikenakan biaya pengobatan sebanyak tiga puluh dua juta rupiah Rp.32.000.000. namun dari ayah pelaku merasa dirugikan karena dituntut hukuman adat karena hukuman adat yang tidak terealisasi.

Ketua DPD Topan RI Sarolangun, Budiman mengatakan, terkait dalam masalah ini ada beberapa yang tidak dijalankan semestinya secara hukum adat, selasa (22/4)

“Tentunya uang 32 juta itu untuk apa dan serta satu ekor kambing (embek ) selamak semanisnya juga tida ada, nyatanya itu belum dilaksanakan. Menurut keterangan ayah pelaku sayuti kepada kami,”jelasnya.

Lalu, tambahnya. Seharusnya hukuman adat itu diberitahukan kepada ayah pelaku serta dilaksanakan secara bersama – sama kedua belah pihak yang saat ini jadi korban uang 32 juta, kalau memang betul dilaksanakan kenapa ayah pelaku tidak ada diberitahu.

“Hukuman adat itu dimusyawarahkan setelah hukum negara berlanjut selama beberapa minggu diproses di Polres Sarolangun, kalau memang tidak dijalankan hukum adat itu, maka surat musyawarah itu dianggap penipuan dan penggelapan artinya surat itu tidak berlaku,” ujarnya.

“Dan juga perlu dipertanyakan uang tersebut melalui proses hukum di Polres Sarolangun, jangan nantinya kedepan terjadi lagi dengan warga yang lain. Dengan ini DPD Topan RI meminta kepada pihak penyidik polres Sarolangun menanggapi pengaduan itu secara hukum,” tutupnya.

(4091)

  • Related Posts

    Tak Ada Kejelasan Adat, Ratusan Warga SAD Duduki Pabrik PT SAL I di Tabir Selatan

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Merangin – Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) asal Kabupaten Tebo menduduki pabrik kelapa sawit milik PT Sari Aditya Loka (SAL) I di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten…

    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Sejumlah bangunan Green House milik Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun yang berada di Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, kini tampak terbengkalai. Kondisi kantor yang dibangun dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Tak Ada Kejelasan Adat, Ratusan Warga SAD Duduki Pabrik PT SAL I di Tabir Selatan

    • By yogi
    • Agustus 25, 2025
    • 3 views
    Tak Ada Kejelasan Adat, Ratusan Warga SAD Duduki Pabrik PT SAL I di Tabir Selatan

    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    • By yogi
    • Agustus 23, 2025
    • 12 views
    Diduga Terbengkalai, Green House Dinas Pertanian Sarolangun Tak Terawat, Lahan Cabai Gagal Panen

    BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

    • By yogi
    • Agustus 23, 2025
    • 22 views
    BUMDes Bukit Bumi Raya Luncurkan Program Unggulan, Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera

    Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

    • By yogi
    • Agustus 21, 2025
    • 34 views
    Semarak HUT RI ke-80, Warga Tegal Sari Gelar Pengajian Akbar: Teguhkan Iman, Jaga Generasi Muda

    Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

    • By yogi
    • Agustus 21, 2025
    • 31 views
    Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

    Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    • By yogi
    • Agustus 20, 2025
    • 30 views
    Lapas Sarolangun Gelar Penggeledahan Blok Hunian, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

    • By yogi
    • Agustus 19, 2025
    • 25 views
    Polres Sarolangun Gelar Penanaman Jagung, Panen P2L dan Tebar 5.000 Benih Ikan Nila

    HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan

    • By yogi
    • Agustus 19, 2025
    • 31 views
    HUT RI ke-80, Polres Sarolangun Gelar Turnamen Domino Penuh Kebersamaan