
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan pelanggaran perizinan kembali menyeruak di Kabupaten Sarolangun. PT Samudra Mahkota Mas (SMM), yang disebut-sebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin pajak, tetap melanjutkan pembangunan pabrik berondol kelapa sawit. Publik pun bertanya-tanya: apakah aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil?
W (45), warga Sarolangun, menyuarakan kekecewaannya.
“Kami kalau bangun rumah tanpa IMB langsung digusur pemerintah. Tapi perusahaan ini tetap berdiri. Apa alasannya?” tegasnya.
Kemarahan warga makin memuncak karena hingga kini Pemkab Sarolangun belum memberi keterangan resmi. Upaya konfirmasi Dinas terkait melalui pesan WhatsApp maupun tatap muka oleh awak media tak kunjung direspons.
Ketua LSM Amanah Rakyat Jambi (ARJI), M. Dani Letsoin, SH, turut angkat suara.
“Proses perizinan itu tidak mudah, mulai dari rekomendasi tata ruang sampai izin lingkungan. Mestinya sebelum land clearing, izin sudah ada,” tegas Dani.
ARJI menilai sikap diam Pemkab Sarolangun menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran.
“Kami minta Pemda Sarolangun segera memanggil pimpinan PT SMM untuk duduk bersama. Kalau tidak diindahkan, sepatutnya Pemda Sarolangun menyetop pembangunan pabrik berondol kelapa sawit tersebut,” tambahnya.
Dani juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum akan menjadi preseden buruk.
“Kalau pemerintah tidak berani menindak, ya sekalian cabut saja aturan IMB dan pajak. Artinya aturan itu tidak berlaku di Sarolangun,” tutupnya.
Akankah ada tindakan tegas, atau justru kasus ini akan menjadi bukti bahwa Sarolangun memang “bebas” dari IMB dan pajak?
Bersambung.
(Yogi)