SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Pengelolaan aset kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 kembali menjadi sorotan. Data lelang kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2019 yang diperoleh dari BPKAD Kabupaten Sarolangun mengungkap adanya dugaan ketidaksinkronan administrasi, mulai dari status kendaraan hingga perbedaan signifikan hasil lelang.
Data tersebut diperoleh redaksi setelah Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Sarolangun menyerahkan salinan print out data lelang kendaraan roda dua dan roda empat tahun 2019. Dari dokumen itu, tercatat bahwa kendaraan telah laku dilelang dan dimiliki oleh pemenang lelang.
Namun, hasil penelusuran lanjutan menunjukkan bahwa sejumlah kendaraan yang telah dilelang tersebut diduga masih tercatat aktif dalam sistem data online, termasuk status plat nomor yang belum dilakukan penghapusan atau penonaktifan.
Sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset kendaraan yang telah dilelang wajib dihapus dari daftar aset daerah, termasuk penyelesaian administrasi kendaraan bermotor.
Narasumber berinisial HN menyampaikan bahwa keterlambatan atau tidak dilakukannya penghapusan aset dapat berdampak pada tertib administrasi daerah.
“Jika kendaraan sudah dilelang dan berpindah kepemilikan, seharusnya tidak lagi tercatat sebagai aset aktif pemerintah daerah. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar HN.
Selisih Hasil Lelang Dinilai Tidak Lazim
Selain persoalan administrasi aset, publik juga menyoroti selisih besar hasil lelang kendaraan tahun 2019.
Berdasarkan data:
Hasil lelang versi Pemerintah Kabupaten Sarolangun: Rp 972.217.300,00
Hasil bersih lelang melalui KPKNL Jambi: Rp 694.221.000,00
Terdapat selisih sekitar Rp 277.996.300,00. Nilai tersebut dinilai perlu penjelasan rinci, terutama terkait komponen pemotongan.
Narasumber lain berinisial RK menilai, selisih tersebut wajar dipertanyakan publik apabila tidak disertai rincian terbuka.
“Perbedaan harga laku dan hasil bersih bisa saja terjadi, tetapi selisihnya harus jelas dan tertuang dalam risalah lelang. Transparansi menjadi kunci,” kata RK.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Dalam mekanisme lelang negara melalui KPKNL, setiap pemotongan — baik bea lelang, pajak, maupun biaya lain — wajib tercantum dalam Risalah Lelang dan dapat diaudit.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi:
Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
BPKAD Kabupaten Sarolangun.
KPKNL Jambi.
Instansi teknis terkait penghapusan aset dan registrasi kendaraan
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(4091AN)








