Blunder Publikasi di TikTok, Bupati Sarolangun H. Hurmin Dinilai Langgar Etika dan Abaikan UU Pers

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Sebuah himbauan dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yang disiarkan secara resmi melalui akun TikTok Diskominfo Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan organisasi pers.

Dalam video berdurasi singkat yang diunggah Senin (27/10/2025), Bupati Hurmin menyampaikan agar masyarakat hanya mempercayai informasi dari televisi dan radio, serta mewaspadai berita palsu atau hoaks. Namun, pernyataan tersebut justru dinilai sebagai blunder komunikasi publik dan berpotensi menyesatkan.

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, Maulana, menilai pernyataan Bupati tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dapat mengarah pada diskriminasi terhadap media online (siber) yang sah secara hukum.

“Pernyataan itu tidak jelas dan menyesatkan publik, terlebih disampaikan di platform digital seperti TikTok—yang bukan televisi maupun radio. Ada dugaan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara terhadap semua media yang legal,” ujar Maulana.

Maulana juga menyoroti penggunaan lambang resmi Diskominfo Sarolangun dalam tayangan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum dan payung regulasi yang digunakan Bupati untuk menyiarkan informasi publik melalui platform komersial seperti TikTok.

“Kalau siaran itu menggunakan anggaran negara, harus dijelaskan ke mana pembayaran hak siaran termasuk pajaknya. Apakah akun TikTok itu sudah terverifikasi secara resmi sebagai saluran informasi publik pemerintah daerah?” tegasnya.

Lebih lanjut, IWO I menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Pemerintah tentang Layanan Informasi Publik, karena penyampaian informasi resmi seharusnya dilakukan melalui kanal publik yang memiliki status hukum jelas.

“Pernyataan Bupati bisa menimbulkan kesan bahwa berita palsu hanya berasal dari luar televisi dan radio. Padahal, banyak media online di Indonesia sudah terverifikasi Dewan Pers dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai hukum,” tambah Maulana.

Ia menegaskan, untuk menghindari kesalahpahaman publik, Bupati Sarolangun sebaiknya segera melakukan klarifikasi terbuka dan meninjau ulang praktik publikasi pemerintahan melalui platform media sosial yang bersifat komersial dan tidak memiliki legitimasi hukum sebagai saluran resmi publikasi pemerintah.

(4091)

  • Related Posts

    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Kabar membanggakan datang dari lembaga pendidikan Ma’had Al-Manar Sarolangun. Dua alumninya berhasil menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional setelah menyelesaikan studi sarjana di Universitas Al-Azhar,…

    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun, — Seorang pria berinisial I.A. alias Ante (21 tahun) ditemukan meninggal dunia diduga akibat gantung diri di garasi bengkel “Andy Variasi” RT 09, Kelurahan Serkam, Kecamatan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 2 views
    Dua Alumni Ma’had Al-Manar Sarolangun Raih Gelar Sarjana di Universitas Al-Azhar, Kairo

    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 7 views
    Pria 21 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bengkel “Andy Variasi” Sarolangun

    Mantan Mertua Dianiaya di Sarolangun, Kepala Berdarah Usai Dilarang Lihat Cucu

    • By yogi
    • November 6, 2025
    • 7 views
    Mantan Mertua Dianiaya di Sarolangun, Kepala Berdarah Usai Dilarang Lihat Cucu

    Warga Kadus 05 Bangun Musholla Al-Ikhlas Secara Swadaya, Harap Perhatian Pemerintah

    • By yogi
    • November 5, 2025
    • 8 views
    Warga Kadus 05 Bangun Musholla Al-Ikhlas Secara Swadaya, Harap Perhatian Pemerintah

    Resmi! Bupati Enos Launching Warung PKK, Koperasi PKK, dan Program Tukor-Tukoran

    Resmi! Bupati Enos Launching Warung PKK, Koperasi PKK, dan Program Tukor-Tukoran

    Bupati Sarolangun Serahkan SK PPPK Tahap II, Tekankan Integritas dan Pengabdian

    • By yogi
    • November 4, 2025
    • 10 views
    Bupati Sarolangun Serahkan SK PPPK Tahap II, Tekankan Integritas dan Pengabdian

    Warga Desa Tarikan Gelar Aksi Damai Dukung Polda Jambi Usut Dugaan Pungli Portal

    • By yogi
    • November 3, 2025
    • 13 views
    Warga Desa Tarikan Gelar Aksi Damai Dukung Polda Jambi Usut Dugaan Pungli Portal

    Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Molor, KUA-PPAS APBD 2026 Tak Kunjung Dimulai

    • By yogi
    • November 3, 2025
    • 7 views
    Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Molor, KUA-PPAS APBD 2026 Tak Kunjung Dimulai