SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Sebuah himbauan dari Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yang disiarkan secara resmi melalui akun TikTok Diskominfo Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis dan organisasi pers.
Dalam video berdurasi singkat yang diunggah Senin (27/10/2025), Bupati Hurmin menyampaikan agar masyarakat hanya mempercayai informasi dari televisi dan radio, serta mewaspadai berita palsu atau hoaks. Namun, pernyataan tersebut justru dinilai sebagai blunder komunikasi publik dan berpotensi menyesatkan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, Maulana, menilai pernyataan Bupati tidak hanya tidak tepat, tetapi juga dapat mengarah pada diskriminasi terhadap media online (siber) yang sah secara hukum.
“Pernyataan itu tidak jelas dan menyesatkan publik, terlebih disampaikan di platform digital seperti TikTok—yang bukan televisi maupun radio. Ada dugaan pelanggaran prinsip netralitas aparatur negara terhadap semua media yang legal,” ujar Maulana.
Maulana juga menyoroti penggunaan lambang resmi Diskominfo Sarolangun dalam tayangan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum dan payung regulasi yang digunakan Bupati untuk menyiarkan informasi publik melalui platform komersial seperti TikTok.
“Kalau siaran itu menggunakan anggaran negara, harus dijelaskan ke mana pembayaran hak siaran termasuk pajaknya. Apakah akun TikTok itu sudah terverifikasi secara resmi sebagai saluran informasi publik pemerintah daerah?” tegasnya.
Lebih lanjut, IWO I menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Pemerintah tentang Layanan Informasi Publik, karena penyampaian informasi resmi seharusnya dilakukan melalui kanal publik yang memiliki status hukum jelas.
“Pernyataan Bupati bisa menimbulkan kesan bahwa berita palsu hanya berasal dari luar televisi dan radio. Padahal, banyak media online di Indonesia sudah terverifikasi Dewan Pers dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai hukum,” tambah Maulana.
Ia menegaskan, untuk menghindari kesalahpahaman publik, Bupati Sarolangun sebaiknya segera melakukan klarifikasi terbuka dan meninjau ulang praktik publikasi pemerintahan melalui platform media sosial yang bersifat komersial dan tidak memiliki legitimasi hukum sebagai saluran resmi publikasi pemerintah.
(4091)








