Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Seorang Oknum Kepala Sekolah (GT) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukaraja Dalam, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Alih alih ingin merebut ponsel Wartawan yang sedang mengambil gambar sekolah sebagai dokumen dalam menjalankan tugas, oknum kepala sekolah tak terima dan bersikap arogan hingga wartawan (TM) mengalami kerugian sebuah jam tangan milik nya rusak dan terjatuh akibat putus tali, 27 Febuari 2026.

Kejadian berawal dari sikap seorang guru bernama Khotib yang berbohong saat wartawan (TM) berkunjung dan menanyakan apa kah Kepala sekolah masuk hari ini? dengan percaya diri demi menutupi kebohongan nya, guru Khotib menjawab “Kepala sekolah izin hari ini tidak masuk”.

Sesuai dengan tugas dan fungsi nya sebagai Sosial kontrol, wartawan (TM) menanya kan sudah berapa lama kantor guru ini di tempati, melihat kondisi lantai nya yang sudah retak retak seperti ini ? “Kira kira satu tahun dan lantai yang retak ini sudah dari awal di tempati memang sudah retak retak seperti ini”. Jawab nya.

Karena Kepala sekolah izin tidak masuk, wartawan segera berpamitan. Dan untuk melengkapi dokumen kunjungan nya wartawan memfoto kembali papan nama sekolah, tiba tiba Oknum kepala sekolah (GT) keluar dari ruang kelas dengan tergesa gesa mendekati wartawan (TM) sambil marah dan berkata kata kasar.

” Kenapa kamu gak izin dulu untuk memfoto sekolahan ini”.

Untuk menghindari keributan yang lebih besar lagi wartawan (TM) mencoba untuk pergi dari keributan tapi oknum kepala sekolah (GT) tetap mengejar dengan sengaja berkata kasar dan keras sampai di jalan raya dan guru Khotib mengikuti sambil memvideokan kejadian dari belakang.

Melihat sikap arogan dari seorang oknum Kepala sekolah dan guru Khotib yang berbohong saat di tanya wartawan (TM), jelas itu sudah bertentangan dengan Undang Undang No. 40 Th 1999.

Karena Secara hukum wartawan TIDAK WAJIB meminta IZIN ketika mengambil dokumen/ mengambil Foto di tempat ruang publik dan ini di jamin oleh UU NO.40.TH 1999.

Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 2 dan 4)

Wartawan/pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyebar luaskan informasi.

Pers/wartawan tidak di kenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan dalam penyiaran.

Undang Undang No.40 Th 1999 ( Pasal 18 ayat 1) Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat/menghalangi/ menutupi pelaksanaan tugas wartawan/jurnalistik maka dapat di ancam pidana dua(2) tahun penjara atau denda paling banyak 500.000.000 ( lima ratus juta ).

Dengan di terbitkan nya berita ini wartawan (TM) yang merasa telah mendapat perlakuan yang tak layak saat menjalankan tugas nya hingga mengalami kerugian, akan segera melapor kan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dengan segera bisa bertindak dengan secepat nya.

(Tim)

Related Posts

‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Kinerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda,…

15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎Sarolangun – Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kamis (9/4/2026). Prosesi pelantikan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

  • By yogi
  • April 10, 2026
  • 3 views
‎Polsek Bathin VIII Ungkap Dua Kasus Pidana dalam 1×24 Jam, Bukti Respons Cepat Aparat

15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 6 views
15 Pejabat Dilantik, Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Tegaskan Inovasi Jadi Kunci Pelayanan Publik

“Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 14 views
“Clean & Clear” Lahan Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo Penuhi Aturan, Isu Klaim Tanah Diduga Dipicu Oknum Tak Bertanggung Jawab

Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

  • By yogi
  • April 9, 2026
  • 37 views
Kapolsek Pauh Perkuat Sinergi dengan Pemuda, Ajak Jaga Kamtibmas dan Jauhi Pengaruh Negatif

‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

  • By yogi
  • April 6, 2026
  • 20 views
‎Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

  • By yogi
  • April 1, 2026
  • 35 views
Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H

‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

  • By yogi
  • Maret 30, 2026
  • 33 views
‎Polres Sarolangun Siagakan 214 Personel, Kawal Pembukaan Balumbo Biduk 2026 Berlangsung Aman dan Meriah

‎Diduga Setor “Uang Keamanan”, Pelangsir Solar di Bungo Tetap Diamankan Polisi ‎

  • By yogi
  • Maret 28, 2026
  • 25 views
‎Diduga Setor “Uang Keamanan”, Pelangsir Solar di Bungo Tetap Diamankan Polisi  ‎