
SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil meringkus buronan pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku berinsial PR alias GR bin SR.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan lappran Polisi Nomor LP-B/09/VII/2011/SUMSEL/OKUT, tanggal 17/07/2011.
Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /24/I/2011 Tanggal 17 januari 2012.
Dengan pelapor atas nama Nengah Mudane Bin Ketut Puded (40) warga Nirwana Kecamatan Semendawai Timur ,OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP. Mukhlis, S H melalui Kasi Humas Polres OKU Timur AKP. Edi Arianto, membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku DPO berinisial PR (62) alias GR bin SR warga Desa Gunung Sugih Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur.
*Kronologi kejadian berawal*
Pada hari Rabu,7 tanggal 13 Juli 2011 sekira jam 01.00 Wib di Desa Nirwana Rt.04 Rw.01 Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten OKU Timur telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama – sama dengan tersangka SPO Als WT ( ditahan di Rutan Martapura ( Alm) ) , BN Als BUN Als JN Bin LT ( ditahan di Rutan Martapura), HAMZAH ( Belum Tertangkap ), JRT ( Belum Tertangkap), NT( Belum Tertangkap), KK (Belum Tertangkap), NO (Belum Tertangkap), BN( Belum Tertangkap), AB (Belum Tertangkap).
Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama-sama dengan temannya sebelumnya telah merencanakan Pencurian Dengan Kekerasan.
Menurut para tersangka korban sedang memiliki uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sehingga mereka merencanakan akan melakukan curas. kemudian setelah pada hari selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 20.00 wib tersangka bersama-sama teman nya berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, kemudian tersangka dan teman-temannya istirahat dan ngobrol sambil menunggu waktu untuk melaksanakan pencurian dengan kekerasan tersebut, di ungkapkan kasi humas.
“kemudian sekira pukul 00.30 wib tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) bersama-sama dengan temannya berangkat menuju rumah korban, setelah sampai dirumah korban,tersangka bersama temannya langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu balok dengan panjang sekira 3 meter., bebernya.
Lanjut kasi humas, setelah pintu terbuka, teman-teman tersangka masuk kedalam rumah langsung mengikat anak korban dan membenturkan kepala isteri korban hingga mengalami luka dibagian kepala.
Selanjutnya para pelaku mengambil barang korban berupa uang sekira Rp.30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) , Emas sekira 4 (empat) suku, 2 (Dua) Unit HandPhone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro BG 5469 YC.
Sambung kasi humas, ketika tetangga korban hendak keluar, diantara teman pelaku langsung menembak ke atas untuk menakuti warga.
Setelah melancarkan aksinya, kemudian tersangka bersama-sama rekan-rekannya, pergi dari lokasi , berkumpul membagi hasil jarahan mereka.
*Sedangkan Kronologi penangkapan itu sendiri, lanjut kasi humas*
Pada Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap DPO Tersangka PR Als GR Bin SR (Alm) yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Mukhis,S.H.,M.H, beserta Katim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur Aipda, Edar Surono, dan 4 (empat)Personel Reskrim bergerak cepat setelah mengetahui tentang keberadaan Tersangka, tersangka ditangkap di Desa Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan Tanpa Melakukan Perlawanan.
Selanjutnya Tersangka dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pemeriksan dan Penyidikan lebih lanjut. (Red)