SUARA GEMILANG NUSANTARA
Kerinci – Polemik terkait status lahan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, yang belakangan ramai diberitakan sejumlah media, dipastikan telah melalui proses yang sah dan sesuai aturan yang berlaku.
Isu yang berkembang menyebutkan adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu. Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan dari berbagai pihak, klaim tersebut diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM-TAMPERAK) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik lahan.
“Memang ada warga yang menghubungi saya dan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik kakeknya. Ia meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Fachrurrozi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Koto Cayo, Suharto, melalui pesan WhatsApp guna mendapatkan klarifikasi.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Suharto menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pihak desa telah melakukan proses mediasi yang melibatkan berbagai unsur, seperti pihak kepolisian (Polsek), TNI (Koramil), serta pihak Kecamatan Air Hangat Barat.
“Lahan tersebut telah dihibahkan oleh pemerintah desa bersama kaum adat empat jenis untuk kepentingan pembangunan koperasi. Semua proses sudah dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait,” jelas Suharto.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan bekas daerah aliran sungai (DAS) yang kemudian dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga oleh masyarakat.
Penguasaan lahan tersebut, menurutnya, telah berlangsung selama kurang lebih 60 tahun.Sejalan dengan itu, Fachrurrozi juga menilai bahwa klaim yang beredar perlu dibuktikan secara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pengakuan kepemilikan harus disertai bukti yang sah.
“Kalau memang benar itu milik pribadi, tentu harus dibuktikan dengan dokumen resmi. Jangan sampai isu seperti ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak desa dan hasil komunikasi lintas pihak, pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Desa Koto Cayo dinyatakan telah memenuhi ketentuan administrasi dan tidak bermasalah secara hukum.
Polemik yang muncul di tengah masyarakat diduga kuat dipicu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi dengan menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
Pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan terus menjaga transparansi serta membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(4091)







