
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun — Kebebasan pers kembali mendapat tekanan setelah salah seorang warga Desa Pelayang, Kecamatan Pelawan Singkut, akun Facebook bernama Udho Padol, melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap wartawan yang memberitakan aktivitas dompeng (tambang emas ilegal) di wilayah tersebut.
“Kau tunjukkan di mana kau tinggal, aku mau jumpa dengan kamu apa maksud kau buat status ini,” tulis Udho Padol melalui akun media sosialnya.
“Ini dompeng aku dewek, tanah aku dewek, ngapo pula kau nak sibuk? Bukan tanah desa dak yang aku kerjakan. Kau ni sapo? Aku pengen nak ketemu kau ni, sebutkan di mana kau tinggal biar aku ke tempat kau,” ujarnya kembali melalui Facebook.
Dalam klarifikasi awak media, Akbar, selaku Kepala Dusun Desa Pelayang Kecamatan Pelawan Singkut, mengakui bahwa dompeng tersebut memang berada di lokasi yang ia kerjakan, meski kepemilikan dompeng diakuinya bukan miliknya secara langsung.
“Itu yang punyo dompeng bg, aku tidak jadi ketemu abang takut awak ribut-ribut pula, klk ko bos dompeng tu la marah-marah. Aku cuma kerja di situ bg,” ujar Akbar.
Kapolsek Pelawan Singkut, IPTU Andico Jumarel, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan: “Nanti tak suruh bhabin berikan himbauan ya bang, untuk penindakan mungkin saya bisa berkoordinasi dengan polres.” Rabu 23 juni 2025.
Ancaman terhadap wartawan dapat dijerat pidana berdasarkan:
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Aktivitas dompeng (penambangan emas tanpa izin) juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin undang-undang. Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
(Yogi)