SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Praktik mencurigakan kembali terjadi di SPBU Bernai, Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat kendaraan bak terbuka dengan menggunakan jerigen mengisi BBM jenis Pertamax 92 dalam jumlah besar, seolah-olah bebas melakukan pelansiran minyak di depan petugas SPBU.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana pengawasan pihak pengelola SPBU dan aparat terkait? Sebab, sesuai aturan Pertamina, pengisian BBM menggunakan jerigen maupun tangki modifikasi tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kuat dugaan, pelansiran minyak tersebut bukanlah kejadian tunggal, melainkan sudah berlangsung lama. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, mengingat kelangkaan BBM kerap terjadi di daerah, sementara ada pihak-pihak tertentu yang dengan leluasa melakukan pengisian dalam jumlah tidak wajar.
“Kalau dibiarkan, jelas merugikan masyarakat kecil. Kami sering antre panjang di SPBU, tapi malah ada yang bisa isi seenaknya,” ungkap salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pertamina untuk turun tangan melakukan penyelidikan serius. Jangan sampai SPBU menjadi ladang bisnis gelap yang melibatkan oknum-oknum tertentu dengan dalih kebutuhan usaha, namun praktiknya hanya memperkaya segelintir orang.
Secara hukum, praktik pelansiran BBM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masyarakat Sarolangun menanti tindakan tegas. Jika tidak, SPBU Bernai dikhawatirkan akan menjadi simbol lemahnya penegakan aturan dan pengawasan distribusi BBM di Kabupaten Sarolangun.
(4091)








