SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut diduga mengeluarkan surat resmi yang meminta para penambang menggunakan alat dan/atau dompeng untuk menyetor sebesar 4 persen kepada desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat tersebut disebut-sebut ditandatangani langsung oleh kepala desa dan dibubuhi stempel resmi desa. Dalam pertemuan yang digelar, surat itu juga dikabarkan didukung oleh Ketua Karang Taruna Desa Muara Pemuat serta dihadiri sejumlah masyarakat.
Seorang warga Desa Muara Pemuat berinisial EE (nama disamarkan) mengungkapkan bahwa surat tersebut memang ada dan meminta setoran 4 persen dari aktivitas PETI.
“Ya benar, kepala desa kami mengeluarkan surat resmi meminta 4 persen untuk desa. Kami sebagai masyarakat sangat resah dengan aktivitas PETI itu, apalagi menggunakan alat berat. Dampaknya sudah merusak sungai di daerah kami,” ujarnya.
Keterangan lain dari masyarakat menyebutkan bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap para pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut. Warga mengaku, alat berat yang tidak menyetor 4 persen disebut-sebut diminta menghentikan aktivitas bahkan diusir dari desa.
“Kalau tidak setor 4 persen, alat berat diusir dari desa. Yang setor tetap bekerja menambang emas,” ungkap seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi ini memperlihatkan adanya dugaan pengondisian terhadap aktivitas PETI di wilayah desa. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tambang menggunakan alat berat dinilai memperparah kerusakan lingkungan, terutama pada aliran sungai dan lahan sekitar.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun serta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sarolangun, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran atas dugaan tersebut.
“Kami berharap pihak pemerintah dan aparat penegak hukum memproses jika memang ini melanggar aturan yang berlaku,” tambah warga.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Muara Pemuat melalui pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. Nomor yang bersangkutan dilaporkan sudah tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai kebenaran dan legalitas surat yang dimaksud.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Muara Pemuat, Ketua Karang Taruna, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(4091)







