SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dugaan penjualan tanah yang berada di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) kembali mencuat. Kali ini, tanah yang diduga masuk dalam DMJ jalan lintas Desa Tanjung, Kabupaten Sarolangun, disebut-sebut telah dijual oleh Kepala Desa Tanjung untuk kepentingan pembangunan akses jalan menuju Kantor BAZNAS Kabupaten Sarolangun.
Informasi tersebut diperoleh awak media berdasarkan keterangan langsung dari pegawai BAZNAS Kabupaten Sarolangun, yang menyebutkan bahwa pihak BAZNAS telah membeli tanah milik Kepala Desa Tanjung dan keluarganya dengan nilai Rp55 juta, yang digunakan sebagai jalan masuk ke kantor BAZNAS yang berada di pinggir jalan lintas Desa Tanjung.
“Benar, tanah tersebut kami beli dari Kepala Desa Tanjung dan keluarganya dengan harga Rp55 juta, untuk akses jalan kantor BAZNAS,” ujar salah satu pegawai BAZNAS Kabupaten Sarolangun kepada awak media.
Namun, berdasarkan pantauan langsung di lapangan, awak media menemukan bahwa lokasi tanah yang diperjualbelikan tersebut masih berada dalam kawasan DMJ jalan lintas, yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan, dikuasai, maupun dialihkan kepemilikannya oleh pihak mana pun, termasuk kepala desa.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Landasan Hukum yang Mengatur DMJ Jalan Sebagai informasi, Daerah Milik Jalan (DMJ) merupakan bagian dari ruang jalan yang dikuasai negara dan penggunaannya diatur secara ketat oleh undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 1 angka 12 menyebutkan bahwa Daerah Milik Jalan adalah ruang jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa DMJ dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus mendapat izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, termasuk penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin.
Pasal 63 menyebutkan bahwa pemanfaatan DMJ tidak boleh mengubah status kepemilikan dan tidak dapat diperjualbelikan.
Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010
Mengatur bahwa DMJ bukan objek hak milik, melainkan aset negara/daerah yang hanya dapat dimanfaatkan dengan izin resmi dan bersifat sementara.
Jika benar tanah tersebut berada di dalam kawasan DMJ, maka jual beli tersebut berpotensi melanggar hukum, dan pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan oleh pejabat desa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, terutama terkait:
Status legal tanah yang diperjualbelikan
Proses administrasi dan perizinan
Peran pejabat desa dalam transaksi aset yang diduga milik negara
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Dinas PUPR, Inspektorat, dan BPN, untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola aset negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari Kepala Desa Tanjung, BAZNAS Kabupaten Sarolangun, maupun pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
(TIM KALONG99)







