Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik terkait kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Salah satu karyawan PT Sumber Panca Cool Mining (SPCM) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang mengeluhkan bahwa upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Jambi.

“Saya sudah lama bekerja di perusahaan PT SPCM, namun gaji pokok kami tetap di bawah UMR Provinsi Jambi. Hal ini sudah lama terjadi sejak berdirinya perusahaan tersebut,” ungkap RKS (48), salah seorang karyawan PT SPCM.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2024, UMR/UMK Provinsi Jambi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.294.747 per bulan. Sementara itu, karyawan PT SPCM mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah ketentuan tersebut. Jika benar demikian, perusahaan ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang secara tegas mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

“Ini sudah melampaui batas. Ada sekitar 50 orang karyawan yang dirugikan karena gaji tidak sesuai aturan. Kalau dihitung sejak lama, sudah berapa banyak hak kami yang diambil perusahaan,” tambah RKS dengan nada kecewa.

Ironisnya, ada dugaan bahwa pihak perusahaan sengaja tutup mata terhadap aturan UMR Provinsi Jambi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah sekaligus merugikan karyawan yang bekerja keras di lapangan.

Selain soal upah, sorotan juga datang dari masyarakat sekitar perusahaan. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang PPM Sektor Mineral dan Batubara, dinilai tidak memberikan dampak nyata. Sejumlah warga menyebut bahwa keberadaan PPM PT SPCM “tak nampak” terhadap pembangunan maupun pemberdayaan desa sekitar.

Padahal, dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan tambang wajib menyusun, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan PPM sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

“Perusahaan seakan hanya memikirkan keuntungan, sementara kontribusi nyata untuk masyarakat sekitar sangat minim. PPM itu kan kewajiban, bukan pilihan,” ujar salah seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memantik perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, Disnakertrans Provinsi Jambi, serta Dinas ESDM diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran, serta memastikan hak pekerja dan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SPCM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMR maupun realisasi PPM. Begitu pula dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, yang masih belum bisa dimintai tanggapan.

Jika praktik pembayaran upah di bawah UMR dan lemahnya pelaksanaan PPM terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan buruh dan masyarakat desa yang terancam, tetapi juga citra investasi di Kabupaten Sarolangun akan tercoreng.

(Yogi)

  • Related Posts

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 11.15 WIB telah berlangsung kegiatan Kurve pasca banjir dalam rangka memberikan bantuan pembersihan yang terdampak  banjir…

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SA alias Bas (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Rantau Tenang,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Kegiatan Kurve Pasca Banjir Dalam Rangka Memberikan Bantuan Pembersihan Dan Percepat Pemulihan Yang  Terdampak Banjir Di Desa Nusa Jaya

    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 14 views
    Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Sabu di Rantau Tenang

    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    • By yogi
    • Januari 12, 2026
    • 11 views
    Diduga Kepala Desa Tanjung Jual Tanah DMJ Jalan Lintas untuk Kantor BAZNAS, Tuai Sorotan Publik

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    5000 Ha Lahan Pertanian Terdampak Banjir di OKU Timur

    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    • By yogi
    • Januari 11, 2026
    • 32 views
    GRIB Sarolangun Tegaskan Tidak Bekingi PT SMM, Siap Tindak Anggota yang Cederai SOP Ormas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Banjir di OKU Timur semakin meluas

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Kades Kromongan Resmi di Laporkan Warganya ke Polres, Diduga Melakukan Pelecehan

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.

    Bupati OKU Timur Bersama Gubernur Sumsel Tinjau Lokasi Banjir di Nusa Jaya.