Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik terkait kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Salah satu karyawan PT Sumber Panca Cool Mining (SPCM) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang mengeluhkan bahwa upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Jambi.

“Saya sudah lama bekerja di perusahaan PT SPCM, namun gaji pokok kami tetap di bawah UMR Provinsi Jambi. Hal ini sudah lama terjadi sejak berdirinya perusahaan tersebut,” ungkap RKS (48), salah seorang karyawan PT SPCM.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2024, UMR/UMK Provinsi Jambi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.294.747 per bulan. Sementara itu, karyawan PT SPCM mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah ketentuan tersebut. Jika benar demikian, perusahaan ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang secara tegas mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

“Ini sudah melampaui batas. Ada sekitar 50 orang karyawan yang dirugikan karena gaji tidak sesuai aturan. Kalau dihitung sejak lama, sudah berapa banyak hak kami yang diambil perusahaan,” tambah RKS dengan nada kecewa.

Ironisnya, ada dugaan bahwa pihak perusahaan sengaja tutup mata terhadap aturan UMR Provinsi Jambi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah sekaligus merugikan karyawan yang bekerja keras di lapangan.

Selain soal upah, sorotan juga datang dari masyarakat sekitar perusahaan. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang PPM Sektor Mineral dan Batubara, dinilai tidak memberikan dampak nyata. Sejumlah warga menyebut bahwa keberadaan PPM PT SPCM “tak nampak” terhadap pembangunan maupun pemberdayaan desa sekitar.

Padahal, dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan tambang wajib menyusun, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan PPM sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

“Perusahaan seakan hanya memikirkan keuntungan, sementara kontribusi nyata untuk masyarakat sekitar sangat minim. PPM itu kan kewajiban, bukan pilihan,” ujar salah seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memantik perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, Disnakertrans Provinsi Jambi, serta Dinas ESDM diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran, serta memastikan hak pekerja dan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SPCM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMR maupun realisasi PPM. Begitu pula dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, yang masih belum bisa dimintai tanggapan.

Jika praktik pembayaran upah di bawah UMR dan lemahnya pelaksanaan PPM terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan buruh dan masyarakat desa yang terancam, tetapi juga citra investasi di Kabupaten Sarolangun akan tercoreng.

(Yogi)

  • Related Posts

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun — Dugaan pelanggaran berat dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Karisna Duta Agrindo (KDA), anak perusahaan Grup Sinarmas, kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun, Provinsi…

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    SUARA GEMILANG NUSANTARA  Sarolangun – Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga stabilitas harga komoditas pertanian, Kepolisian Sektor (Polsek) Pauh melakukan pengawalan ketat terhadap pengiriman jagung hasil panen masyarakat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    • By yogi
    • Oktober 6, 2025
    • 16 views
    Tanah Warga Kasang Melintang dan Pangkal Bulian Belum Diganti Rugi Sejak 1997 — BPN Harus Bertanggung Jawab atas HGU PT Karisna Duta Agrindo (Sinarmas Group)

    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    • By yogi
    • Oktober 5, 2025
    • 20 views
    Polsek Pauh Kawal Distribusi Jagung Petani ke Bulog Merangin

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Heboh!! Video Oknum Kades Sedang Onani Bersama Wanita , Diduga Sengaja Disebar Modus Pemerasan

    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    • By yogi
    • Oktober 1, 2025
    • 26 views
    Andra Warga Sarolangun Laporkan BWSS VI Jambi: Rehabilitasi Irigasi Diduga Asal Jadi

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Miris!!! Oknum Kades di OKU Timur Aniaya Wanita Yang Sedang Hamil

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Kegiatan Musdes, Penyaluran Blt sekaligus Trial Didesa Sidorahayu

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Oknum Kades Belitang III Di Laporkan ke APH, Diduga Serobot Tanah Warga

    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar

    • By yogi
    • September 14, 2025
    • 88 views
    Telah Hadir Taman Wisata Edukasi Sarolangun, Destinasi Rekreasi dan Belajar