Diduga Langgar Aturan, PT SPCM di Desa Gurun Tuo Simpang Bayar Gaji di Bawah UMR: Karyawan Tuntut Keadilan

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun – Polemik terkait kesejahteraan pekerja kembali mencuat di Kabupaten Sarolangun. Salah satu karyawan PT Sumber Panca Cool Mining (SPCM) yang beroperasi di Desa Gurun Tuo Simpang mengeluhkan bahwa upah yang mereka terima jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Jambi.

“Saya sudah lama bekerja di perusahaan PT SPCM, namun gaji pokok kami tetap di bawah UMR Provinsi Jambi. Hal ini sudah lama terjadi sejak berdirinya perusahaan tersebut,” ungkap RKS (48), salah seorang karyawan PT SPCM.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2024, UMR/UMK Provinsi Jambi tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.294.747 per bulan. Sementara itu, karyawan PT SPCM mengaku hanya menerima gaji jauh di bawah ketentuan tersebut. Jika benar demikian, perusahaan ini terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang secara tegas mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

“Ini sudah melampaui batas. Ada sekitar 50 orang karyawan yang dirugikan karena gaji tidak sesuai aturan. Kalau dihitung sejak lama, sudah berapa banyak hak kami yang diambil perusahaan,” tambah RKS dengan nada kecewa.

Ironisnya, ada dugaan bahwa pihak perusahaan sengaja tutup mata terhadap aturan UMR Provinsi Jambi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah sekaligus merugikan karyawan yang bekerja keras di lapangan.

Selain soal upah, sorotan juga datang dari masyarakat sekitar perusahaan. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang PPM Sektor Mineral dan Batubara, dinilai tidak memberikan dampak nyata. Sejumlah warga menyebut bahwa keberadaan PPM PT SPCM “tak nampak” terhadap pembangunan maupun pemberdayaan desa sekitar.

Padahal, dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa perusahaan tambang wajib menyusun, melaksanakan, serta melaporkan kegiatan PPM sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

“Perusahaan seakan hanya memikirkan keuntungan, sementara kontribusi nyata untuk masyarakat sekitar sangat minim. PPM itu kan kewajiban, bukan pilihan,” ujar salah seorang tokoh desa yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini memantik perhatian publik, terlebih di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat sekitar tambang. Oleh sebab itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, Disnakertrans Provinsi Jambi, serta Dinas ESDM diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran, serta memastikan hak pekerja dan hak masyarakat benar-benar dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT SPCM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembayaran gaji di bawah UMR maupun realisasi PPM. Begitu pula dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sarolangun, yang masih belum bisa dimintai tanggapan.

Jika praktik pembayaran upah di bawah UMR dan lemahnya pelaksanaan PPM terus dibiarkan, bukan hanya kesejahteraan buruh dan masyarakat desa yang terancam, tetapi juga citra investasi di Kabupaten Sarolangun akan tercoreng.

(Yogi)

  • Related Posts

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dalam suasana penuh berkah bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran Polres Sarolangun kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian takjil, Minggu (1/3/2026) sekira…

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Dugaan keterlibatan Kepala Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke publik. Oknum kepala desa tersebut…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    • By yogi
    • Maret 1, 2026
    • 3 views
    Polres Sarolangun Berbagi Takjil di Pelawan Singkut, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 8 views
    Diduga Kades Muara Pemuat Terlibat PETI, Keluarkan Surat Minta Setoran 4 Persen

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    SPPG di Kecamatan Jayapura Jadi Sorotan, Orang Tua dan Guru Keluhkan Porsi dan Penyajian

    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    • By yogi
    • Februari 28, 2026
    • 5 views
    PMII Jambi Soroti Dugaan Kelalaian Bank 9 Jambi, Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Pimpinan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Sukaraja, Usir Wartawan Saat Kunjungan Kesekolahan

    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 10 views
    Ketua LSM PKP Angkat Bicara Soal Polemik Lahan Transmigrasi Ranggo Trans 1 dan 2, Siap Kawal Hingga Pusat

    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    • By yogi
    • Februari 27, 2026
    • 12 views
    Polwan Sambut Aksi Damai Secara Humanis di Depan Gerbang Polres Sarolangun

    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan

    • By yogi
    • Februari 26, 2026
    • 12 views
    Menjelang Magrib, Sat Reskrim Polres Sarolangun Turun ke Jalan, 60 Paket Takjil Dibagikan di Simpang Pelawan