Diduga Limbah Pabrik PT. PSMI Cemari Lingkungan, Masyarakat, Minta DLH Provinsi dan Kabupaten Way Kanan Segera Tindak Tegas

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

Way Kanan – Pabrik GULA PT PSMI yang berlokasi di Kampung Gunung Waras  Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. telah beroperasi selama beberapa tahun dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan.

Masyarakat yang terdampak Meminta DLH/KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya. Sebagaimana dimaksud dalam  pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”. 26/01

“Diketahui bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pengusaha pabrik di Kabupaten Way kanan belum efektif, sehingga banyak dari mereka merasa bebas dan tidak terkena dampak hukum.

Diduga hal ini menyebabkan limbah pengolahan yang dihasilkan langsung dibuang ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti yang seharusnya.

“Saat tim media investigasi dilapangan bertemu, salah satu pekerja yang telah bekerja di pabrik selama bertahun-tahun menyatakan bahwa pabrik gula PT PSMI ini telah beroperasi  selama puluhan tahun.

Berbekal dari keluhan masyarakat di kecamatan belitang jaya. Kabupaten oku timur, dan salah satu warga yang terkena dampak limbah.

Berinisial ( AH 28) Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya. Kabupaten Oku Timur. Provinsi Sumatera Selatan

Yang mengalami gatal – gatal disebabkan dari air sungai mesuji yang diduga telah tercemar oleh limbah pabrik gula PT. PSMI.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pengujian LABORATORIUM LINGKUNGAN pada tanggal 24 Desember 2025

Di samping itu, ada penduduk yang tidak ingin namanya disebutkan juga telah menyampaikan pendapat mereka.

“ Ya pak PT. PSMI ini limbah nya sering sekali bocor atau gimana kami juga kurang tau pasti, yang kami tau ikan ikan sering mati kena limbah PT PSMI ini, seperti nya poto poto ikan yang mati masih disimpan warga pak terang warga yang tidak mau disebut kan nama nya.

Masih kata warga yang sempat bertemu tim media ini mengatakan. Itu kalau masalah limbah yang mencemari sungai sudah menjadi rahasia umum pak. Tapi masyarakat takut itu PT Besar kebal hukum tutup salah satu warga.

“Pemerintah telah mengeluarkan UU No 32 tahun 2009 yang melarang tindakan pencemaran lingkungan, termasuk pembuangan limbah langsung ke sungai. Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap sehat dan baik untuk warga negara. Segala bentuk kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus dicegah oleh negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti bahwa lingkungan telah rusak dan memengaruhi hak-hak warga negara akibat dari pencemaran. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Tindakan hukum yang dapat diambil mencakup sanksi atau gugatan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah.

Media ini mencoba mengkonfirmasi dengan pihak pengelola atau pemilik pabrik tersebut, hingga saat ini belum ada keterangan resmi.

Tim kami masih akan terus meminta keterangan dari Dinas yang menangani hal tersebut.

(Red)

Related Posts

‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

‎SUARA GEMILANG NUSANTARA ‎ ‎Sarolangun – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan jual beli lahan plasma di wilayah Desa Kasang Melintang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Ketua…

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bathin…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

  • By yogi
  • Maret 27, 2026
  • 2 views
‎Klarifikasi Resmi Ketua Koperasi Sinar Mulia Rezeki (SMR)

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

  • By yogi
  • Maret 26, 2026
  • 8 views
Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

  • By yogi
  • Maret 26, 2026
  • 14 views
‎Panitia Matangkan Balumbo Biduk Lewat Technical Meeting, Kapolres Turut Diundang

Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

  • By yogi
  • Maret 14, 2026
  • 10 views
Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Sarolangun Tahun 1447 H/2026 M

Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

  • By yogi
  • Maret 13, 2026
  • 10 views
Polsek Bathin VIII dan Tim Macan Peseko Polres Sarolangun Amankan Pelaku Pencurian di Pulau Malako

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

  • By yogi
  • Maret 12, 2026
  • 9 views
Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

  • By yogi
  • Maret 12, 2026
  • 13 views
PWS Sarolangun Berbagi 200 Takjil, Wujud Jurnalis Peduli Masyarakat

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri

Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Mengakui Kesalahan dan Menyesal, Berharap Diberi Kesempatan Memperbaiki Diri