SUARA GEMILANG NUSANTARA
Way Kanan – Pabrik GULA PT PSMI yang berlokasi di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. telah beroperasi selama beberapa tahun dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan.
Masyarakat yang terdampak Meminta DLH/KLHK untuk menerapkan prinsip “polluter pays principle” terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang harus bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan usahanya. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup bahwa ”Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu”. 26/01
“Diketahui bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pengusaha pabrik di Kabupaten Way kanan belum efektif, sehingga banyak dari mereka merasa bebas dan tidak terkena dampak hukum.
Diduga hal ini menyebabkan limbah pengolahan yang dihasilkan langsung dibuang ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti yang seharusnya.
“Saat tim media investigasi dilapangan bertemu, salah satu pekerja yang telah bekerja di pabrik selama bertahun-tahun menyatakan bahwa pabrik gula PT PSMI ini telah beroperasi selama puluhan tahun.
Berbekal dari keluhan masyarakat di kecamatan belitang jaya. Kabupaten oku timur, dan salah satu warga yang terkena dampak limbah.
Berinisial ( AH 28) Desa Rejosari Kecamatan Belitang Jaya. Kabupaten Oku Timur. Provinsi Sumatera Selatan
Yang mengalami gatal – gatal disebabkan dari air sungai mesuji yang diduga telah tercemar oleh limbah pabrik gula PT. PSMI.
Hal itu berdasarkan laporan hasil pengujian LABORATORIUM LINGKUNGAN pada tanggal 24 Desember 2025
Di samping itu, ada penduduk yang tidak ingin namanya disebutkan juga telah menyampaikan pendapat mereka.
“ Ya pak PT. PSMI ini limbah nya sering sekali bocor atau gimana kami juga kurang tau pasti, yang kami tau ikan ikan sering mati kena limbah PT PSMI ini, seperti nya poto poto ikan yang mati masih disimpan warga pak terang warga yang tidak mau disebut kan nama nya.
Masih kata warga yang sempat bertemu tim media ini mengatakan. Itu kalau masalah limbah yang mencemari sungai sudah menjadi rahasia umum pak. Tapi masyarakat takut itu PT Besar kebal hukum tutup salah satu warga.
“Pemerintah telah mengeluarkan UU No 32 tahun 2009 yang melarang tindakan pencemaran lingkungan, termasuk pembuangan limbah langsung ke sungai. Negara bertanggung jawab untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap sehat dan baik untuk warga negara. Segala bentuk kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus dicegah oleh negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum jika terbukti bahwa lingkungan telah rusak dan memengaruhi hak-hak warga negara akibat dari pencemaran. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Tindakan hukum yang dapat diambil mencakup sanksi atau gugatan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah.
Media ini mencoba mengkonfirmasi dengan pihak pengelola atau pemilik pabrik tersebut, hingga saat ini belum ada keterangan resmi.
Tim kami masih akan terus meminta keterangan dari Dinas yang menangani hal tersebut.
(Red)








