LSM Temperak Desak Penegakan Hukum CSR, Kepatuhan Perusahaan di Kabupaten Sarolangun Jadi Sorotan Nasional

SUARA GEMILANG NUSANTARA

Sarolangun — Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) kembali menjadi sorotan publik dan nasional. Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Temperak) menilai masih terjadi ketimpangan serius dalam kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban CSR, khususnya di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam.

Ketua LSM Temperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana, S.Pd.I., M.Pd.I., yang akrab disapa Wo Rozi, menegaskan bahwa CSR bukanlah kegiatan sukarela, melainkan kewajiban hukum yang bersifat mengikat bagi perusahaan.

“CSR itu perintah undang-undang. Jika perusahaan mengabaikannya, maka itu bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum,” tegas Wo Rozi kepada wartawan.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM Temperak, sejumlah perusahaan dan instansi tercatat aktif, terbuka, dan konsisten dalam menyalurkan dana CSR di Kabupaten Sarolangun.

Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai layak mendapat apresiasi publik, antara lain:

Bank 9 Jambi, PTPN VI, PT Primatama Kreasi Mas, PT Bahana Karya Semesta, PT Kresna Duta Agroindo, PT Karet Bathin Delapan, PT Cahaya Mitra Sawit Sarolangun, PT Surya Lestari Usaha Mandiri, PT Anugrah Jambi Coalindo, PT Sarolangun Sawit Makmur, PT IGUN, PT Sinar Agung Persada Mas, PT Karya Bumi Baratama (KBB), PT Critas, PT ATTA, PT Kedaton, PT Sumatra Agro Mandiri, PT Masuji, PT Dua Semeru, SKK Migas Sumbagsel, PT Seleraya Merangin Dua, PT Teckwin, PT BWP Meruap, PT Sabang Sawit Nusantara, serta PT Sukses Gemilang Palem.

Menurut Wo Rozi, perusahaan-perusahaan tersebut telah menunjukkan kepedulian sosial melalui berbagai bentuk bantuan nyata kepada masyarakat dan dukungan terhadap program pembangunan daerah:

Namun demikian, Wo Rozi menegaskan bahwa jumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sarolangun jauh lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang tercatat aktif dan transparan dalam pelaksanaan CSR.

“Jika CSR tidak bisa dibuktikan secara terbuka dan tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, maka patut diduga kewajiban tersebut tidak dijalankan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap korporasi, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam.

LSM Temperak kembali menegaskan bahwa kewajiban CSR telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional, di antaranya:

Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika aturan ada, maka harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wo Rozi.

Atas kondisi tersebut, LSM Temperak DPW Provinsi Jambi menyatakan akan mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk melakukan audit nasional pelaksanaan CSR, dimulai dari daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Kabupaten Sarolangun.

LSM juga meminta agar daftar perusahaan patuh dan tidak patuh CSR dipublikasikan secara terbuka, sehingga dapat diawasi langsung oleh masyarakat dan media.

LSM Temperak DPW Provinsi Jambi dan Redaksi Suara Gemilang Nusantara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(4091)

  • Related Posts

    BAZNAS Sarolangun Disorot! Media Lokal Kecewa, Dugaan Tebang Pilih Publikasi Mencuat

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Hubungan antara insan pers dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sarolangun kini menjadi sorotan tajam publik. Polemik mencuat setelah seorang jurnalis lokal mengaku kecewa…

    Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan Tabroni Tinjau Langsung Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang di Batang Asai

    SUARA GEMILANG NUSANTARA Sarolangun – Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani bersama anggota DPRD Sarolangun, Tabroni turun langsung meninjau kondisi jembatan putus akibat banjir bandang di Kecamatan Batang Asai, Sabtu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Kamu melewatkan

    BAZNAS Sarolangun Disorot! Media Lokal Kecewa, Dugaan Tebang Pilih Publikasi Mencuat

    • By yogi
    • Mei 12, 2026
    • 3 views
    BAZNAS Sarolangun Disorot! Media Lokal Kecewa, Dugaan Tebang Pilih Publikasi Mencuat

    Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan Tabroni Tinjau Langsung Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang di Batang Asai

    • By yogi
    • Mei 11, 2026
    • 20 views
    Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan Tabroni Tinjau Langsung Jembatan Putus Akibat Banjir Bandang di Batang Asai

    Rakyat Pelawan Jaya Meledak! 8 Anggota DPRD Dapil III Dituding Tak Berkutik di Hadapan PT SMM

    • By yogi
    • Mei 11, 2026
    • 15 views
    Rakyat Pelawan Jaya Meledak! 8 Anggota DPRD Dapil III Dituding Tak Berkutik di Hadapan PT SMM

    BERITA KEHILANGAN

    BERITA KEHILANGAN

    Jabatan KPLP Lapas Kelas IIB Sarolangun Masih Kosong, Tunggu SK Kementerian

    • By yogi
    • Mei 8, 2026
    • 31 views
    Jabatan KPLP Lapas Kelas IIB Sarolangun Masih Kosong, Tunggu SK Kementerian

    Direktur RSUD Sarolangun Dimutasi ke Dinas Perhubungan, Kebijakan Tuai Sorotan

    • By yogi
    • Mei 8, 2026
    • 12 views
    Direktur RSUD Sarolangun Dimutasi ke Dinas Perhubungan, Kebijakan Tuai Sorotan

    Bupati Hurmin Bergerak Cepat, 7 Jembatan Gantung Rusak Berat di Sarolangun Diusulkan Segera Dibangun Ulang

    • By yogi
    • Mei 7, 2026
    • 22 views
    Bupati Hurmin Bergerak Cepat, 7 Jembatan Gantung Rusak Berat di Sarolangun Diusulkan Segera Dibangun Ulang

    Kajari Baru Sarolangun Disambut Hangat Forkopimda, Taufik Resmi Gantikan Rolly Manampiring

    • By yogi
    • Mei 6, 2026
    • 22 views
    Kajari Baru Sarolangun Disambut Hangat Forkopimda, Taufik Resmi Gantikan Rolly Manampiring