SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Rumah Sakit Langit Golden Medika (LGM) Kabupaten Sarolangun sebelumnya diduga menerapkan aturan internal yang membatasi penggunaan BPJS Kesehatan untuk layanan rawat jalan. Seorang pasien peserta BPJS Kesehatan diminta menjalani pengobatan melalui jalur umum dengan alasan kunjungan ulang belum memenuhi rentang waktu tertentu.
Peristiwa tersebut dialami seorang pasien berinisial RZ (29) pada Januari 2026. RZ pertama kali menjalani pemeriksaan rawat jalan di RS LGM pada 17 Januari 2026 dengan keluhan pendarahan pada kehamilan dan menggunakan BPJS Kesehatan kelas III.
Namun, dua hari kemudian, tepatnya 19 Januari 2026, RZ kembali mendatangi RS LGM karena masih merasakan keluhan yang sama dan membutuhkan penanganan lanjutan.
Saat hendak melakukan pendaftaran, pihak administrasi RS LGM menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan karena jarak kunjungan dinilai terlalu dekat.
“BPJS tidak bisa digunakan dua kali dalam jarak dekat. Pasien harus berobat umum dan membayar biaya pengobatan serta obat di kasir,” ujar petugas administrasi RS LGM.
Petugas administrasi tersebut juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut merupakan aturan dari BPJS Kesehatan.
Akibat penjelasan tersebut, pasien diarahkan menjalani pengobatan melalui jalur umum dan diwajibkan membayar seluruh biaya pelayanan medis serta obat-obatan secara mandiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan Kabupaten Sarolangun langsung turun ke RS Langit Golden Medika untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Wahyuni, menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya kesalahan penyampaian informasi oleh petugas administrasi rumah sakit.
“Kami sudah turun langsung ke rumah sakit untuk memastikan laporan tersebut. Pihak manajemen RS LGM telah memanggil staf yang bersangkutan, dan yang bersangkutan mengakui adanya kesalahan dalam penyampaian informasi kepada pasien,” ujar Wahyuni.
Wahyuni menegaskan bahwa tidak ada aturan BPJS Kesehatan yang melarang peserta menggunakan layanan rawat jalan dalam rentang waktu beberapa hari, selama sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Pihak BPJS Kesehatan juga telah meminta manajemen RS LGM untuk melakukan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan Kabupaten Sarolangun kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan kendala atau dugaan penyimpangan dalam pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak manajemen RS Langit Golden Medika melalui pesan WhatsApp kepada direktur rumah sakit. Namun, belum diperoleh tanggapan, sementara nomor yang dihubungi dilaporkan tidak aktif.
(TIMKALONG99)








