
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun bersama DPRD Sarolangun menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Dishub Sarolangun. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dishub Supriyanto, LLAJ Zulfikar, Satlantas, serta tiga perusahaan tambang dari delapan yang diundang, 30 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas kewajiban perusahaan tambang untuk mematuhi aturan beban angkutan maksimal demi menjaga kondisi jalan dan jembatan Sarolangun. “Muatan maksimal wajib 8 ton karena kondisi jalan Sarolangun tidak memungkinkan beban lebih. Jembatan Sarolangun juga harus diwaspadai agar tidak roboh akibat over load,” ujar Supriyanto.
Dishub Sarolangun juga mengatur jam operasional hauling angkutan batu bara mulai pukul 21.00 WIB, dengan jarak antar kendaraan minimal 10–15 meter, demi mengurangi risiko kecelakaan dan menghindari gangguan aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sarolangun, Dedi, menegaskan pentingnya kontribusi perusahaan tambang melalui program CSR (Corporate Social Responsibility). “Jangan hanya menikmati jalan saja, tetapi harus ada kontribusi nyata untuk APBD Sarolangun, terutama dalam bentuk CSR barang,” ujarnya.
Dedi juga menegaskan akan ada tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak hadir meskipun sudah diundang. “Perusahaan yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan kami tindak tegas,” tutup Dedi.
Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap pengusaha tambang lebih peduli dan bertanggung jawab, baik dalam menjaga keselamatan lalu lintas maupun mendukung pembangunan daerah.
(Yogi)