Ditetapkan Dan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Menjadi PERDA

SUARA GEMILANG NUSANTARA 

OKU Timur – Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. didampingi Sekretaris Daerah H. Jumadi, S.Sos menghadiri Penutupan Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Sidang III Tahun 2024 Dalam Rangka Membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2023. Kamis, 27 Juni 2024.

Diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur DPRD Kabupaten OKU Timur Beni Defitson, S.IP., M.M. didampingi Wakil-wakil Ketua dan Sekretaris DPRD OKU Timur.

Ripda Erwin, S.Si. M.M. yang membacakan laporan pansus DPRD OKU Timur menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran tahun 2023 hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel. Di akhir, Ia menyebutkan bahwa Raperda OKU Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.

Dalam pidatonya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat, serta semua pihak yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam rangka meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD OKU Timur Tahun 2023.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas rekomendasi yang berisi saran dan masukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.

“Raperda yang telah disetujui bersama menjadi Perda oleh Anggora DPRD OKU Timur menjadi bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif tidak hanya sekedar Mitra Kerja, namun lebih dari itu, bagian penyelenggara pemerintah yang berperan sejajar dalam membangun OKU Timur,” tutur Bupati.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang- undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(Parlin)

Related Posts

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

SUARA GEMILANG NUSANTARA  Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi peluncuran logo terbaru Kementerian Koperasi (Kemenkop). “Bagi saya ini sebuah penanda (signifier) bahwa Kemenkop tengah serius menatap langkah ke…

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

SUARA GEMILANG NUSANTARA  OKU Timur – Menghadirkan narasumber Arief Hidayat yang merupakan Korwas Investigasi I Perwakilan BPKP Provinsi Sumsel, sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kamu melewatkan

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Berikan Dukungan Kepada Menteri Budi Arie, IMO-Indonesia Apresiasi Logo Terbaru Kemenkop

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur Tahun 2024 di Aula Bina Praja Setda OKU Timur. Rabu, 04 Desember 2024.

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

Bupati Enos dan Wabup Yudha Meriahkan Acara PSMI Fun Run 2024

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2025

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

KPU Muba Kembali  Melakukan Pelanggaran, Toha Rohman Memilih Walk Out

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah

Enos Yudha Gandeng PROGIB Laksanakan Bakti Sosial Sembako Murah
error: Content is protected !!