SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Surat penghentian sementara operasional PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun tampaknya tidak digubris oleh pihak perusahaan. Meski telah dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian seluruh aktivitas selama 120 hari, PT SMM justru tetap beroperasi seperti biasa.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, masih berjalan normal tanpa ada tanda-tanda penghentian kegiatan. Alat berat tetap beroperasi dan aktivitas perusahaan berlangsung sebagaimana hari-hari sebelumnya, seolah surat resmi dari DLH hanya sebatas formalitas di atas kertas.
Padahal, penghentian operasional tersebut tertuang secara tegas dalam surat sanksi administratif DLH Sarolangun yang mewajibkan PT SMM menghentikan seluruh kegiatan tanpa pengecualian, terhitung sejak 19 Januari 2026, karena belum mengantongi izin lingkungan sejak awal beroperasi.
Peringatan yang dikeluarkan DLH dalam kasus ini dinilai mandul, karena tidak membuahkan hasil nyata dan tidak diikuti dengan konsekuensi sanksi hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan regulasi serta aturan pemerintah.
Awak media kemudian mengonfirmasi langsung kondisi tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Kurniawan, ST, ME, melalui pesan WhatsApp. Menanggapi laporan bahwa PT SMM masih beraktivitas, Kurniawan mengakui bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Harusnya dak boleh. Terima kasih infonya,” ujar Kurniawan singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah tegas lanjutan dari DLH Sarolangun untuk menghentikan aktivitas PT SMM, meski pelanggaran dilakukan secara terang-terangan.
Aktivis lingkungan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun angkat bicara. Ketua LSM ARJI, Dani, menilai DLH Sarolangun gagal menjalankan fungsi penegakan hukum lingkungan.
“Kalau sudah keluar surat paksaan pemerintah untuk penghentian sementara, seharusnya PPLH turun ke lapangan dan memasang police line. Ini bukan cuma administrasi, ini soal penegakan hukum,” tegas Dani.
Ia bahkan menyebut sikap DLH Sarolangun terkesan lemah dan takut berhadapan dengan pengusaha bermasalah.
“Kalau dak berani melakukan penegakan hukum, lebih baik berhenti jadi Kadis LH dan Kabid LH. Jangan cuma berani dengan PKL atau masyarakat kecil, tapi ciut nyali kalau berhadapan dengan pengusaha nakal,” kecamnya.
Dani juga mendesak Bupati Sarolangun dan aparat penegak hukum untuk turun tangan langsung mengevaluasi kinerja DLH Sarolangun serta menindak tegas PT SMM yang diduga secara sengaja mengabaikan aturan dan kewenangan pemerintah daerah.
Hingga kini, PT Samudera Mahkota Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pengabaian surat penghentian operasional tersebut. Publik pun mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menegakkan hukum lingkungan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Jika pembangkangan terhadap surat resmi pemerintah dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Sarolangun ke depan.
(4091)








