
SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Polemik perizinan pembangunan pabrik mini pengolahan berondolan sawit milik PT Samudra Mahkota Mas di Desa Pelawan Jaya, Kabupaten Sarolangun, kembali mencuat. Warga menilai adanya dugaan “permainan” dalam proses pendirian perusahaan tersebut, lantaran bangunan sudah berdiri sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Warga Sarolangun berinisial W (45) menilai aturan perizinan terkesan tebang pilih. “Kalau rakyat kecil, tanpa IMB langsung dibongkar. Tapi kalau perusahaan besar, bisa menyusul IMB-nya. Ini seperti aturan raja kecil yang berlaku,” ujar W dengan nada kecewa.
Dugaan ini menguat setelah terungkap bahwa perusahaan belum mengantongi IMB saat pembangunan dimulai. PT Samudra Mahkota Mas sendiri bergerak di bidang pengolahan berondolan sawit dan berlokasi di Pelawan Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, Sahrudin, S.E., M.M., memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp: “Izin sedang berproses dindo, mks,” tulisnya.
Pernyataan ini memicu pertanyaan Warga Desa pelawan Jaya: apakah wajar izin menyusul setelah pembangunan dilakukan? Berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan seharusnya dimulai setelah perizinan lengkap, termasuk IMB. Pelanggaran prosedur ini di banyak daerah dapat berujung pada penghentian sementara pembangunan hingga izin terbit.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran dianggap mencerminkan ketimpangan penerapan aturan. Masyarakat berharap pihak berwenang bertindak tegas agar penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tetapi juga untuk perusahaan besar.
Bersambung.
(Yogi)