SUARA GEMILANG NUSANTARA
OKU Timur – Dua orang yang diduga pencuri kabel di tower seluler milik PT Protelindo yang berada di desa Margorejo Kecamatan Semendawai suku lll OKU Timur Sumsel berhasil di amankan oleh Satreskrim Polsek Semendawai suku lll Senin 22 Desember 2025.
Kejadian tersebut bermula pada hari Senin 22 Desember 2025 sekira pukul 22:00wib telah terjadi tindak pidana pencurian kabel di tower seluler milik PT Protelindo yang berada di desa Margorejo Kecamatan Semendawai suku lll OKU Timur.pada saat pelapor sedang berada di rumah, pelapor mendapat kabar bahwa di tower tersebut ada sebuah mobil yang mana orang nya masuk dan naik ke tower tersebut.kemudian pelapor mengkonfirmasi ke perusahaan dan pihak perusahaan mengatakan bahwa tidak ada penjagaan di tower tersebut.
Kemudian pelapor melaporkan hal mencurigakan tersebut ke Polsek Semendawai suku lll..
Selanjutnya Kapolsek IPTU Anthoni Steven ,S.kom.MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Indra Fahrozy.SH beserta anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa kabel power RRU dengan panjang sekira 20 meter dan juga Satu buah Tang potong.
Sementara itu Kapolsek IPTU Anthoni Steven.S.kom.MM membenarkan penangkapan tersebut..adapun kedua tersangka yang diamankan.SF,48 tahun warga desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang dan IAP 30 tahun warga desa Tawang Rejo Kecamatan Belitang.
Lanjut Kapolsek, Atas kejadian tersebut PT Protelindo mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan untuk kedua tersangka di karenakan pasal 363 KUHP..
(Parlin)








