SUARA GEMILANG NUSANTARA
Sarolangun – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Sarolangun secara tegas membantah tudingan keterlibatan organisasi dalam aktivitas maupun perlindungan terhadap PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) yang disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap.
Ketua GRIB DPC Sarolangun Ahmad Junaidi melalui Wakil Ketua Egoni Sahilin menegaskan bahwa GRIB tidak memiliki peranan apa pun, apalagi menjadi beking perusahaan tersebut.
“Kami dari Ormas GRIB tidak ada peranan, tidak ada beking, dan tidak ada kerja sama apa pun dengan PT Samudera Mahkota Mas. Kalau terkait aturan Perda Kabupaten Sarolangun, kami mendukung penuh agar tetap ditegakkan,” tegas Egoni Sahilin kepada awak media.
Egoni menilai, isu yang menyeret nama GRIB sebagai pihak yang membekingi perusahaan merupakan tuduhan tidak berdasar dan berpotensi mencederai marwah organisasi.
“Kami tidak mau dikatakan sebagai beking perusahaan. Jika ada pihak yang menyebut GRIB melanggar aturan atau SOP organisasi, kami pastikan akan menindak tegas sesuai mekanisme internal GRIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, Egoni menjelaskan bahwa apabila terdapat individu yang mengaku sebagai anggota GRIB dan bekerja di perusahaan tersebut, hal itu bersifat pribadi dan bukan atas nama organisasi.
“Kalaupun ada anggota GRIB di wilayah setempat yang bekerja di perusahaan tersebut, itu murni urusan individu, bukan atas nama GRIB. Organisasi tidak pernah mengeluarkan mandat atau instruksi apa pun,” jelasnya.
GRIB DPC Sarolangun menegaskan fokus utama organisasi adalah menjaga nama baik ormas serta mendukung penegakan hukum dan peraturan daerah di Kabupaten Sarolangun.
Terkait mencuatnya isu bahwa PT Samudera Mahkota Mas membawa-bawa nama GRIB Sarolangun sebagai tameng atau beking, pihak GRIB menilai hal tersebut sangat disayangkan dan berpotensi menyesatkan publik.
“Jika benar ada pihak perusahaan yang membawa nama GRIB untuk kepentingan tertentu, kami tegaskan itu bukan sikap resmi organisasi dan akan kami luruskan,” pungkas Egoni.
GRIB Sarolangun juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menghormati aturan hukum yang berlaku serta tidak mencatut nama organisasi mana pun demi kepentingan pribadi atau kelompok.
(4091)







